KADER DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M Dalam praktis kebijakan pemberdayaan masyarakat sebelum ditetapkannya UU desa, kader- kader penggerak di desa cenderung dibentuk melalui penugasan dari supradesa, menjadi bagian dari prasyarat proyek, serta bekerja didasarkan atas skema “petunjuk teknis” yang rinci. Desa baru paska UU desa dicirikan oleh adanya perubahan pola pendampingan desa yaitu dari semula berkarakter “kontrol dan mobilisasi-partisipasi”, berubah menjadi fasilitasi gerapan pembaharuan desa sebagai komunitas yang mandiri. Berlandaskan asas regoknisi dan subsidiaritas, pendampingan desa mengutamakan kesadaran politik warga desa untuk terlibat aktif dalam urusan di desanya secara sukarela sehingga arah gerak kehidupan di desa merupakan akualitas kepentingan bersama yang dirumuskan secara musyawarah mufakat dalam semangat gotong royong. Pemberdayaan desa sebagai self governing community tidak dilakukan oleh pendamping desa. Pendampingan desa yang sejati adalah kerja fasilitas...