KADER DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA


Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M

Dalam praktis kebijakan pemberdayaan masyarakat sebelum ditetapkannya UU desa, kader-

kader penggerak di desa cenderung dibentuk melalui penugasan dari supradesa, menjadi

bagian dari prasyarat proyek, serta bekerja didasarkan atas skema “petunjuk teknis” yang rinci.

Desa baru paska UU desa dicirikan oleh adanya perubahan pola pendampingan desa yaitu dari

semula berkarakter “kontrol dan mobilisasi-partisipasi”, berubah menjadi fasilitasi gerapan

pembaharuan desa sebagai komunitas yang mandiri. Berlandaskan asas regoknisi dan

subsidiaritas, pendampingan desa mengutamakan kesadaran politik warga desa untuk terlibat

aktif dalam urusan di desanya secara sukarela sehingga arah gerak kehidupan di desa

merupakan akualitas kepentingan bersama yang dirumuskan secara musyawarah mufakat

dalam semangat gotong royong.


Pemberdayaan desa sebagai self governing community tidak dilakukan oleh pendamping desa.

Pendampingan desa yang sejati adalah kerja fasilitasi kepada masyarakat desa untuk mampu

secara mandiri melakukan pembaharuan dan pembangunan desanya secara mandiri.

Pemberdayaan masyarakat desa yang sejati adalah sebuah bagian dari proses transformasi

sosial yang digerakkan oleh warga desa yang mampu hadir sebagai agen pembaharuan yang

menggerakan implementasi UU desa secara mandiri. Pendamping desa bertugas untuk

menemukan, mengembangkan kapasitas, mendampingi para penggerak pembaharuan desa

yang selanjutnya disebut sebagai Kader Desa.


Konsep Kader Desa

Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang

dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi

kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, kader desa

adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju

pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang

dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. 


Kader desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa,

anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh adat; tokoh agama; tokoh

masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok

nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader

desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar.


Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki

pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam

pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur

kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil,

dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan dalam Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun

2015 tentang Pendampingan Desa. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan Desa

dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: a. tenaga pendamping profesional; b. Kader

Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau c. pihak ketiga. Dengan demikian, KPMD

merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja

mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri.

Selain itu dalam ketentuan PP desa maupun Permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari

masyarakat setempat oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa untuk ditetapkan

dengan keputusan kepada desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-

individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan. Dengan

demikian, kaderisasi masyarakat desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja

pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan desa.


KPMD versi UU desa merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam

musyawarah desa dan ditetapkan oleh desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan

masyarakat skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi

skala lokal desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU

desa adalah “Kader Desa” dan bukan “Kader di Desa”.


Kader Desa Sebagai Civil Institution

Dalam konteks pendampingan desa, KPMD sebagai kader skala lokal desa tidak menjadi bawahan

dari “suprastruktur” pelaku pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang

berkedudukan di pusat dan provinsi (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat/TAPM),

kabupaten/kota (pendamping teknis) hingga kecamatan (pendamping desa). KPMD adalah sub-

sistem dari pendampingan desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan

skala lokal desa.


KPMD dapat disebut sebagai civil institution, sebuah institusi kader lokal yang dibentuk secara

mandiri oleh warga, untuk memerhatikan isu-isu publik (yang melampaui isu-isu parokhial dan

adat-istiadat) serta sebagai wadah representasi dan partisipasi mereka untuk memperjuangkan

hak dan kepentingan maupun kewajiban warga desa. Spirit kewargaan – sebagai jantung strong

democracy – hadir dan dihadirkan oleh KPMD sebagai kader organisasi warga atau organisasi

masyarakat sipil di ranah desa. Bahkan, KPMD dapat menjadi penggerak terbentuknya pusat

kemasyarakatan (community centre) sebagai ruang publik politik untuk memperluas jangkuan

kaderisasi desa.

Dalam konteks kaderisasi desa, kekhawatiran beberapa pihak tentang potensi kegagalan dalam

implementasi UU desa adalah titik awal untuk merumuskan pola pembentukan dan

pengembangan kader desa. Di satu sisi, sikap negatif dapat diterima sebagai penanda

kewaspadaan terhadap peluang korupsi dana publik yang didistribusikan ke desa. Di sisi yang

lain, sikap negatif menjadi penanda untuk mengubah pola pendampingan yang sebelumnya

rata-rata kurang sensitif terhadap eksistensi Kader Desa sebagai “Orang Kunci” dalam proses

penguatan desa sebagai self governing community.


Dalam ranah kaderisasi desa, KPMD bergerak untuk mengubah orgasisasi korporatis menjadi

kekuatan baru yang mendorong desa tampil sebagai pilar bangsa dan negara dalam

mewujdukan kesejahteraan masyarakat di desa-desa Indonesia. Secara horisontal, KPMD

bersama- sama dengan warga melakukan pembelajaran, musyawarah mufatak (deliberasi), dan

membangun kesadaran kolektif dalam diri warga desa untuk melaksanakan pembangunan

desa. Secara vertikal, KPMD memfasilitasi para pemimpin desa untuk berpihak kepada

masyarakat desa, memfasilitasi fungsi representasi dalam musrembang dan musyawarah desa,

memfasilitasi pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat desa, memfasilitasi

pengelolaan APBDesa secara berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat desa (pembiayaan

posyandu, dukungan untuk ketahanan pangan, penyediaan air bersih, dan lain-lain).


Peran KPMD

Secara umum KPMD mengorganisasikan pembangunan Desa melalui pengembangan kapasitas

teknokratis dan pendidikan politik

KPMD melakukan pengorganisasian pembangunan Desa dalam proses teknokratis mencakup

pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal

pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan

sebagainya. KPMD melakukan pendidikan politik yang berorientasi pada penguatan active and

critical citizen, yakni warga desa yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Hal ini

antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader baru KPMD yang militan

sebagai penggerak pembangunan desa dan demokratisasi. Kaderisasi tidak identik dengan

pendidikan dan pelatihan, namun juga membuka ruang-ruang publik politik dan mengakses

pada forum musyawarah desa, yang membicarakan dan memperjuangkan kepentingan

warga. Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan visioner bisa dilahirkan

melalui kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para kader dalam kehidupan berdesa. 


Lebih rinci peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi: pemercepat perubahan

(enabler); perantara (mediator); pendidik (educator); perencana (planner); pemecah masalah

(problem solution); dan pelaksana teknis (technical roles).

Tugas KPMD meliputi: menggerakkan dan memotivasi masyarakat; membantu identifikasi

masalah dan kebutuhan masyarakat; membantu mengembangkan kapasitas masyarakat;

mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar;

mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan membantu memperoleh

akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.


Fungsi KPMD meliputi: pengidentifikasian masalah; kebutuhan dan sumber daya pembangunan;

penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penyusunan rencana pembangunan dan

fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan; pemberian motivasi; penggerakkan dan

pembimbingan masyarakat; penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong

masyarakat; pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai

kepada hasil; penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-

kelompok masyarakat; pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan; dan penanaman dan

pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI.


Pendampingan tidak boleh bersifat seragam dan kaku, harus lentur dan kontekstual.

Indonesia sudah berpengalaman dalam pendampingan, sebagaimana dilakukan oleh PNPM

Mandiri Perdesaan. Namun pendampingan ala PNPM Mandiri cenderung seragam dan kaku

yang dikendalikan secara ketat dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Pendampingan tentu

harus lentur dan kontekstual, yakni tergantung pada kondisi dan kebutuhan lokal. Untuk

menjaga kelenturan dan kontektualitas itu, PTO yang diciptakan secara desentralistik

di kabupaten/kota tidak boleh memberikan instruksi dan petunjuk apa yang harus dan boleh

dilakukan seperti gaya birokrasi, melainkan memberi negative list atau memberi larangan apa

yang tidak boleh dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KECERDASAN DAN MINDSET PEMIMPIN MEMPENGARUHI KEMAJUAN NEGARA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE

KETELADANAN HOEGENG DAN ASA RAKYAT KECIL AKAN KEADILAN HUKUM