PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Penulis : Patriawati Narendra, S.K.M, M.K.M
(Ditulis 17 November 2020)
Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, penurunan pendapatan, bahkan harus
kehilangan mata pencaharian. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
mengharuskan masyarakat melakukan aktivitas terbatas di luar rumah hanya untuk
keperluan yang mendesak. Tetapi, bagi sebagian orang khususnya pekerja sektor
informal, himbauan tersebut kerap tidak dipatuhi karena kebutuhan untuk hidup harus
tetap terpenuhi. Mereka tidak memiliki pilihan untuk diam di rumah tanpa melakukan
pekerjaan. Hasil Susenas Maret 2019 menunjukkan ±12,15 juta orang penduduk hampir
miskin yang bekerja di sektor informal.
Menurut Kadin Indonesia, jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 6
juta pekerja. Jumlah ini masih akan bertambah dengan pekerja di sektor informal. Oleh sebab
itu, stimulus diperlukan untuk menyelamatkan diri dan sektor UMKM terkena dampak paling
besar dan sektor ini mempekerjakan 115 juta pekerja.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 berkisar -5,1 persen hingga -3,5
persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih tetap negatif pada kuartal III, maka Indonesia
akan masuk ke dalam masa resesi akibat pertumbuhan negatif di 2 kuartal terakhir.
Pemerintah tentu tidak ingin hal itu terjadi, berbagai upaya telah dan sedang dilakukan
guna menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi.
Dalam situasi yang sangat berat ini, masyarakat miskin bertambah sebagaimana data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan peningkatan sebesar 1,63 juta jiwa
atau naik 9,78 persen dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,42 juta jiwa
pada Maret 2020.
BPS juga mengungkapkan bahwa persentase penduduk miskin di perkotaan pada
Maret 2020 sebesar 7,38 persen dari sebelumnya 6,56 persen di September 2019.
Sedangkan penduduk miskin di perdesaan sekitar 12,82 persen dari sebelumnya 12,60
persen pada September 2019. Jadi disparitas tingkat kemiskinan antara di kota dan di desa
masih tinggi. Di kota mencapai 7,38 persen, sedangkan di desa jauh lebih tinggi sebesar
12,82 persen.
Dalam kurun waktu September 2019 hingga Maret 2020, garis kemiskinan naik 3,20
persen, yaitu dari Rp. 440.538 per kapita per bulan menjadi Rp. 454.652 per bulan pada Maret
2020. Terdapat beberapa komoditas yang memberikan sumbangan besar terhadap garis
kemiskinan pada Maret 2020 di antaranya adalah beras berkontribusi 20,22 persen, rokok
kretek filter (12,16 persen), telur ayam ras (4,30 persen), daging ayam ras (4,13 persen), dan
mie instan (2,34 persen). Hal itu terjadi karena beberapa komoditas pangan pokok mengalami
kenaikan harga eceran. Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan lebih besar
dibandingkan komoditas lainnya. Pada Maret 2020, komoditas makanan menyumbang 73,86
persen pada garis kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan cukuplah panjang dari mulai krisis pangan, sandang, papan,
rendahnya pendidikan dan minimnya akses perawatan kesehatan sampai kepada gangguan
stabilitas keamanan dan pertahanan sebuah negara. Kondisi marginal yang sarat dengan
keterbatasan membuat kasus kriminalitas meningkat, pencurian, perampokan, penjambretan
bahkan sampai kepada peredaran narkoba. Lemahnya kualitas kehidupan ditambah lagi
dengan beban ekonomi yang semakin pelik membuat seseorang tidak mempunyai pilihan.
Survei penelitian membuktikan bahwasanya semakin padat jumlah penduduk akan semakin
bertambah pula kasus kriminalitas, karena tidak liniearnya jumlah penduduk dengan jumlah
lapangan pekerjaan yang tersedia.
Salah satu upaya untuk penanggulangan kemiskinan yaitu dengan
program kolaborasi dengan PKH (Pendamping Keluarga Harapan)
Kementerian Sosial RI. Program PKH itu sendiri adalah program pemberian bantuan sosial
bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, dalam istilah internationalnya yaitu Conditional
Cash Transfer (Bantuan Sosial Bersyarat) yang memiliki tujaun program antara lain
Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Mengurangi beban pengeluaran
dan Meningkatkan pendapatan keluarga, Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
KPM, Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, Mengenalkan manfaat dan produk jasa
keuangan formal kepada KPM. Adapun 5 kebijakan PKH antara lain :
1. Cegah Stunting
Berperan dalam pencegahan Stunting dan penanganan gizi buruk, berupa penambahan
bantuan indeks kategori ibu hamil dan anak usia dini.
2. Pembatasan Kehamilan
Bersinergi dengan program Keluarga Berencana dengan membatasi maksimal 2 kali
kehamilan
3. Validasi Daerah 3 T
Validasi daerah terdepan, terluar, terpencil dan saturasi kehidupan (penambahan kecamatan
di kabupaten)
4. Graduasi Mandiri
Target Graduasi Mandiri KPM PKH sebanyak 1 juta. Target ini dituangkan dalam Dokumen
Kerja Kemensos Tahun 2020
5. Sinergitas Pemberdayaan
Sinergitas KPM berdikari melalui pemberdayaan KPM dengan pemberian bantuan
permodalan melalui KUR dan kredit Mikro
Arah Program PKH ini memiliki skala prioritas program nasional, Program
Pemberdayaan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan, Sebagai epicentrum Program
Pengentasan Kemiskinan, Sebagai rujukan nasional Pengelolaan Data Kemiskinan. Adapun
Mekanisme Pelaksanaan PKH dimulai dari Perencanaan, Penetapan Calon PKH, Pertemuan
Awal dan Validasi Data, Penilaian Indikator, Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat),
Penyaluran Bantuan, Verifikasi, Pendampingan PKH, Monitroing Evaluasi, Sistem Pengaduan
Masyarakat, Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi, Graduasi, Pengakhiran Bantuan Sosial PKH
dan Pendampingan.
Hak dan Syarat KPM PKH ini diatur dengan tujuan salah satunya untuk meminimalisasi
ketidakpahaman masyarakat sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menemukan
kesalahan informasi dan pemahaman.
Syarat-syarat Kepesertaan PKH (Program Keluarga Harapan) :
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil dan Nifas
- Anak Usia Dibawah 6 Tahun
2. Komponen Pendidikan
- SD Sederajat
- SMP Sederajat
- SMA Sederajat
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Diutamakan Disabilitas Berat
- Lanjut Usia Mulai Diatas 70 Tahun
(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1, 4 dan 5)
Adapun Hak-Hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) adalah
sebagai berikut :
1. Bantuan Sosial
2. Pendampingan
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraan sosial
4. Bantuan PKH dan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi,
perumahan dan pemenuhan dasar lainnya.
(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6)
Sebagaimana diketahui bahwa Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan
berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH secara Non Tunai yang disalurkan
secara bertahap melalui Bank Penyalur ke Rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat),
meliputi :
- Bantuan PKH berupa uang
- Dilakukan secara non tunai
- Dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun
- Melalui Bank Penyalur Ke Rekening an. Penerima Manfaat
- Dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera
Yang kesemuanya tidak boleh melanggar dari 6 prinsip Penyaluran Bantuan yaitu Tepat
Sasaran, tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi.
Jalan Keluar/Solusi
Dalam jangka pendek, solusi untuk meminimalkan peningkatan jumlah penduduk
miskin adalah intervensi pemerintah terutama menjaga ketersediaan
pangan khususnya bahan-bahan kebutuhan pokok rumah tangga. Intervensi tersebut yakni
perluasan program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) dan Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial untuk menekan angka kemiskinan
jatuh lebih dalam.
Upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan agar optimal, efisien dan
efektif harus diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk
mewujudkannya diperlukan tindakan-tindakan konkrit dan terarah yaitu Pertama, penajaman konsep.
Konsep-konsep yang telah ada selama ini
cukup dipertajam, jadi perdebatan konsep dalam hal ini sudah tidak diperlukan lagi, yang harus
dibahas yaitu program yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berkembang dan
menjadi subyek dalam pembangunan. Perlu diingat bahwa konsep yang disepakati disini harus
bersifat employment creation yaitu menyerap tenaga kerja melalui penciptaan kesempatan
kerja. Kedua, target, yaitu pembagian sasaran program antara yang paling miskin (poor of poor)
dan yang miskin. Untuk warga yang paling miskin, diterapkan program santunan sosial dan
untuk yang miskin bisa diterapkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sendiri yang
didasarkan pada potensi wilayah. Ketiga, pendampingan. Mengingat sumber daya manusia
yang ada maka program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendamping. Pendamping
yang dimakusd adalah hanya sebagai fasilitator agar rakyat menjadi subyek yaitu ikut
merumuskan, melaksanakan, menikmati, dan mengawasi sendiri pembangunannya. Keempat,
pengendalian. Pengendalian dalam hal ini terkait perumusan, pelaksanaan (koordinasi),
pengawasan dan penyempurnaan konsep melalui evaluasi program. Diharapkan dengan
pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan diatas dan sinergitas antar berbagai pihak, lintas
sektor dan stakeholder serta masyarakat dapat mereduce angka kemiskinan sehingga Human
Development Indeks bisa meningkat dan terwujud masyarakat yang adil
makmur sejahtera sehat sentosa.
Komentar
Posting Komentar