PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19


Penulis : Patriawati Narendra, S.K.M, M.K.M

(Ditulis 17 November 2020)

Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, penurunan pendapatan, bahkan harus

kehilangan mata pencaharian. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

mengharuskan masyarakat melakukan aktivitas terbatas di luar rumah hanya untuk

keperluan yang mendesak. Tetapi, bagi sebagian orang khususnya pekerja sektor

informal, himbauan tersebut kerap tidak dipatuhi karena kebutuhan untuk hidup harus

tetap terpenuhi. Mereka tidak memiliki pilihan untuk diam di rumah tanpa melakukan

pekerjaan. Hasil Susenas Maret 2019 menunjukkan ±12,15 juta orang penduduk hampir

miskin yang bekerja di sektor informal.


Menurut Kadin Indonesia, jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 6

juta pekerja. Jumlah ini masih akan bertambah dengan pekerja di sektor informal. Oleh sebab

itu, stimulus diperlukan untuk menyelamatkan diri dan sektor UMKM terkena dampak paling

besar dan sektor ini mempekerjakan 115 juta pekerja.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 berkisar -5,1 persen hingga -3,5

persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih tetap negatif pada kuartal III, maka Indonesia

akan masuk ke dalam masa resesi akibat pertumbuhan negatif di 2 kuartal terakhir.

Pemerintah tentu tidak ingin hal itu terjadi, berbagai upaya telah dan sedang dilakukan

guna menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi.

Dalam situasi yang sangat berat ini, masyarakat miskin bertambah sebagaimana data

dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan peningkatan sebesar 1,63 juta jiwa

atau naik 9,78 persen dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,42 juta jiwa

pada Maret 2020.


BPS juga mengungkapkan bahwa persentase penduduk miskin di perkotaan pada

Maret 2020 sebesar 7,38 persen dari sebelumnya 6,56 persen di September 2019.

Sedangkan penduduk miskin di perdesaan sekitar 12,82 persen dari sebelumnya 12,60

persen pada September 2019. Jadi disparitas tingkat kemiskinan antara di kota dan di desa

masih tinggi. Di kota mencapai 7,38 persen, sedangkan di desa jauh lebih tinggi sebesar

12,82 persen.

Dalam kurun waktu September 2019 hingga Maret 2020, garis kemiskinan naik 3,20

persen, yaitu dari Rp. 440.538 per kapita per bulan menjadi Rp. 454.652 per bulan pada Maret

2020. Terdapat beberapa komoditas yang memberikan sumbangan besar terhadap garis

kemiskinan pada Maret 2020 di antaranya adalah beras berkontribusi 20,22 persen, rokok

kretek filter (12,16 persen), telur ayam ras (4,30 persen), daging ayam ras (4,13 persen), dan

mie instan (2,34 persen). Hal itu terjadi karena beberapa komoditas pangan pokok mengalami

kenaikan harga eceran. Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan lebih besar

dibandingkan komoditas lainnya. Pada Maret 2020, komoditas makanan menyumbang 73,86

persen pada garis kemiskinan.

Dampak dari kemiskinan cukuplah panjang dari mulai krisis pangan, sandang, papan,

rendahnya pendidikan dan minimnya akses perawatan kesehatan sampai kepada gangguan

stabilitas keamanan dan pertahanan sebuah negara. Kondisi marginal yang sarat dengan

keterbatasan membuat kasus kriminalitas meningkat, pencurian, perampokan, penjambretan

bahkan sampai kepada peredaran narkoba. Lemahnya kualitas kehidupan ditambah lagi

dengan beban ekonomi yang semakin pelik membuat seseorang tidak mempunyai pilihan.

Survei penelitian membuktikan bahwasanya semakin padat jumlah penduduk akan semakin

bertambah pula kasus kriminalitas, karena tidak liniearnya jumlah penduduk dengan jumlah

lapangan pekerjaan yang tersedia.

Salah satu upaya untuk penanggulangan kemiskinan yaitu dengan 

program kolaborasi dengan PKH (Pendamping Keluarga Harapan)

Kementerian Sosial RI. Program PKH itu sendiri adalah program pemberian bantuan sosial

bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, dalam istilah internationalnya yaitu Conditional

Cash Transfer (Bantuan Sosial Bersyarat) yang memiliki tujaun program antara lain

Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Mengurangi beban pengeluaran

dan Meningkatkan pendapatan keluarga, Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian


KPM, Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, Mengenalkan manfaat dan produk jasa

keuangan formal kepada KPM. Adapun 5 kebijakan PKH antara lain :

1. Cegah Stunting

Berperan dalam pencegahan Stunting dan penanganan gizi buruk, berupa penambahan

bantuan indeks kategori ibu hamil dan anak usia dini.

2. Pembatasan Kehamilan

Bersinergi dengan program Keluarga Berencana dengan membatasi maksimal 2 kali

kehamilan

3. Validasi Daerah 3 T

Validasi daerah terdepan, terluar, terpencil dan saturasi kehidupan (penambahan kecamatan

di kabupaten)

4. Graduasi Mandiri

Target Graduasi Mandiri KPM PKH sebanyak 1 juta. Target ini dituangkan dalam Dokumen

Kerja Kemensos Tahun 2020

5. Sinergitas Pemberdayaan

Sinergitas KPM berdikari melalui pemberdayaan KPM dengan pemberian bantuan

permodalan melalui KUR dan kredit Mikro

Arah Program PKH ini memiliki skala prioritas program nasional, Program

Pemberdayaan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan, Sebagai epicentrum Program

Pengentasan Kemiskinan, Sebagai rujukan nasional Pengelolaan Data Kemiskinan. Adapun

Mekanisme Pelaksanaan PKH dimulai dari Perencanaan, Penetapan Calon PKH, Pertemuan

Awal dan Validasi Data, Penilaian Indikator, Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat),

Penyaluran Bantuan, Verifikasi, Pendampingan PKH, Monitroing Evaluasi, Sistem Pengaduan

Masyarakat, Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi, Graduasi, Pengakhiran Bantuan Sosial PKH

dan Pendampingan.


Hak dan Syarat KPM PKH ini diatur dengan tujuan salah satunya untuk meminimalisasi

ketidakpahaman masyarakat sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menemukan

kesalahan informasi dan pemahaman.

Syarat-syarat Kepesertaan PKH (Program Keluarga Harapan) :

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil dan Nifas

- Anak Usia Dibawah 6 Tahun

2. Komponen Pendidikan

- SD Sederajat

- SMP Sederajat

- SMA Sederajat

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Diutamakan Disabilitas Berat

- Lanjut Usia Mulai Diatas 70 Tahun

(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1, 4 dan 5)


Adapun Hak-Hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) adalah

sebagai berikut :

1. Bantuan Sosial

2. Pendampingan

3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraan sosial

4. Bantuan PKH dan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi,

perumahan dan pemenuhan dasar lainnya.

(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6)


Sebagaimana diketahui bahwa Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan

berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH secara Non Tunai yang disalurkan

secara bertahap melalui Bank Penyalur ke Rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat),

meliputi :

- Bantuan PKH berupa uang

- Dilakukan secara non tunai

- Dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun

- Melalui Bank Penyalur Ke Rekening an. Penerima Manfaat

- Dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera

Yang kesemuanya tidak boleh melanggar dari 6 prinsip Penyaluran Bantuan yaitu Tepat

Sasaran, tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi.

Jalan Keluar/Solusi

Dalam jangka pendek, solusi untuk meminimalkan peningkatan jumlah penduduk

miskin  adalah intervensi pemerintah terutama menjaga ketersediaan

pangan khususnya bahan-bahan kebutuhan pokok rumah tangga. Intervensi tersebut yakni

perluasan program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai

(BLT) dan Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial untuk menekan angka kemiskinan

jatuh lebih dalam.


Upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan agar optimal, efisien dan

efektif harus diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk

mewujudkannya diperlukan tindakan-tindakan konkrit dan terarah  yaitu Pertama, penajaman konsep.

Konsep-konsep yang telah ada selama ini

cukup dipertajam, jadi perdebatan konsep dalam hal ini sudah tidak diperlukan lagi, yang harus

dibahas yaitu program yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berkembang dan

menjadi subyek dalam pembangunan. Perlu diingat bahwa konsep yang disepakati disini harus

bersifat employment creation yaitu menyerap tenaga kerja melalui penciptaan kesempatan

kerja. Kedua, target, yaitu pembagian sasaran program antara yang paling miskin (poor of poor)

dan yang miskin. Untuk warga yang paling miskin, diterapkan program santunan sosial dan

untuk yang miskin bisa diterapkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sendiri yang

didasarkan pada potensi wilayah. Ketiga, pendampingan. Mengingat sumber daya manusia

yang ada maka program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendamping. Pendamping

yang dimakusd adalah hanya sebagai fasilitator agar rakyat menjadi subyek yaitu ikut

merumuskan, melaksanakan, menikmati, dan mengawasi sendiri pembangunannya. Keempat,

pengendalian. Pengendalian dalam hal ini terkait perumusan, pelaksanaan (koordinasi),

pengawasan dan penyempurnaan konsep melalui evaluasi program. Diharapkan dengan

pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan diatas dan sinergitas antar berbagai pihak, lintas

sektor dan stakeholder  serta masyarakat dapat mereduce angka kemiskinan sehingga Human

 Development Indeks bisa meningkat dan terwujud masyarakat yang adil

makmur sejahtera sehat sentosa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KECERDASAN DAN MINDSET PEMIMPIN MEMPENGARUHI KEMAJUAN NEGARA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

MARI BELAJAR DARI GENERAL ELECTRIC

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE