PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DESA


Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M 

Sekian lama terpinggirkan, isu pembangunan desa mendapatkan momentum pada saat

kebijakan pembangunan desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Desa. Kebijakan ini membawa harapan baru bagi pemerintah desa dan masyarakatnya dimana

desa diakui sebagai entitas yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-

asetnya sebagai sumber kesejahteraan. Desa dianggap mampu melakukan pengelolaan

kebijakan, perencanaan keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat.

Semangat UU ini adalah untuk menjadikan desa di Indonesia Maju, Kuat, Mandiri, dan

Demokratis.

Mewujudkannya tentu membutukan keterlibatan banyak aktor, bukan saja tugas

pemerintah desa, tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen, tak terkecuali pemuda.

Tentunya proporsi terbesar beban itu ada pada struktural pemerintahan desa.

Kepeloporan pemuda dalam hampir segala dimensi pembangunan sudah ada sejak

lama, bahkan Indonesia Merdeka tidak terlepas dari sumbangsi mereka. Sejarah bangsa ini

penuh jejak rekam peran pemuda yang begitu besar. Pemuda menjadi proaktif, pencerah

pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk kehidupan berbangsa yang lebih baik. Jadi

nasehat Presiden pertama Indonesia, Ir Sukarno hanya butuh 10 pemuda untuk membangun

bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya bukan tanmpa alasan. Singkatnya secara

historis pemuda telah memberikan kontribusi yang cukup besar. Tidak ada alasan dalam

konteks lebih mikro yakni pembangunan desa, pemuda untuk tidak terlibat.

Spirit UU Desa

Dalam UU No 6 Tahun 2014 pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 8

disebutkan bahwa yang dimaksud pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas

hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Supaya ini

tercapai maka salah satu strateginya adalah melalui pemberdayaan.

Selanjutnya Pasal 1 angka 12 mendefenisikan Pemberdayaan Masyarakat Desa

sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan

meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta

memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan

pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pasal 78 ayat (1) UU Desa menyebut bahwa pembangunan desa bertujuan untuk

meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta


penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana

prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam

dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi, berkelanjutan yang dimaksud

mencangkup tiga aspek yaitu secara sosial baik, secara ekonomi warga sejahtera, dan secara

lingkungan memperhatikan kelestarian. Sedangkan ayat (2) Pembangunan Desa meliputi

tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Bertitik tolak dari pasal 78 ayat (2) diatas maka pemuda desa bisa mengambil peran

dalam pembangunan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketiga tahap ini memerlukan sikap proaktif, sistematis, dan terencana dalam mempersiapkan

diri baik untuk menjaga hal-hal baik maupun untuk meningkatkan, mengembangkan, serta

memperbaharui.

Dengan segala ragam masalah dan tantangan pembangunan yang ada di Desa. Hemat

penulis, ada lima (5) isu krusial yang harus diperhatikan pemerintah Desa. Pertama,

pemerintahan desa disibukkan dengan formalitas daripada substansi. Kedua, cara pandang

desa masih pinggiran. Ketiga, uang dan aset desa untuk mengembangkan kemandirian desa.

Keempat, BUMDesa sebagian besar belum menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa, masih

sebatas legalitas dan euphoria. Kelima, pelibatan pemuda relatif sangat rendah.

Untuk isu terakhir ini, pemerintah desa harus paham bahwa melibatkan pemuda dalam

pembangunan desa sangat penting karena pembangunan desa membutuhkan peran aktif dan

kerjasama semua lapisan masyarakat; membutuhkan solusi kreatif, desa perlu menemukan

sumber daya baik manusia, ekonomi, sosial budaya yang bisa dikembangkan agar desa dapat

lebih mandiri dan maju; dan membutuhkan sumber daya manusia unggul—pendidikan,

pemuda dengan pendidikannya diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pembangunan desa.

Tentu setiap desa memilik konvergensi masing-masing. Ada pemudanya yang

proaktif, adapula yang pasif, menunggu pemerintah desa mengajak untuk terlibat.

Khusus untuk ini, upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa dalam melibatkan

pemuda dalam pembangunan bisa dimulai dengan menempatkan pemuda sebagai agen

perubahan dimana kualitas pemuda yang selama ini tidak diberdayakan dilibatkan penuh

dalam menggerakan masyarakat untuk berubah. Kemudian langkah selanjutnya melibatkan

pemuda dalam tata kelola pemerintahan desa dengan membuat kebijakan yang membuat

mereka terlibat dalam pembangunan.

Terlepas dari upaya ini, kita menghendaki pemuda yang punya inisiatif, kreatif, dan

siap berkorban untuk desanya. Hanya dengan seperti itu generasi muda Indonesia senantiasa

berperan sesuai dengan tantangan zamannya dan UU Desa sebenarnya menghendaki hal ini.


Konkritisasi Peran Pemuda

Kuantitas pemuda saja tidak cukup, harus ditunjang dengan kualitas. Jika

mengandalkan kuantitas saja ditambah dengan sikap masyarakat desa yang acuh terhadap

keadaan desa akan sangat sulit untuk dapat berkembang dan maju. Sebaliknya kualitas

pemuda harus diikuti dengan sistem pemerintahan desa yang membuka diri pada perubahan.

Semacam inisiatif baik hanya akan terwujud manakala bertemu dengan pemerintahan yang

baik pula (demokratis, transparan, dan akuntabel).

Peran pemuda dalam pembangunan desa dapat diwujudkan dalam berbagai aspek,

bisa sosial, lingkungan, eknomi, politik, budaya dan keagamaan.

Pertama, peran pengawasan misalnya turut aktif mengontrol dan memantau kinerja

pemerintah desa agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan. Pemantauan ini sangat penting

dilakukan agar pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang diharapkan oleh

masyarakat setempat.

Kedua, menjadi problem solver, artinya pemuda harus solutif ketika di hadapkan

dengan sebuah masalah dan tantangan di desa termasuk dalam penggunaan anggaran desa.

Pasal 83 UU Desa sangat jelas memberi ruang bagi masyarakat maupun pemuda tidak perlu

takut untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan

pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan

informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.

Persoalan korupsi dana desa ini sudah diatur dalam Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014

bahwa dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa maka perlu dilakukan:

1. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan

pembangunan desa

2. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan

desa.

3. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap

pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan

Desa.

4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana

Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada

umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

5. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan

pelaksanaan pembangunan desa.


Ketiga, terlibat aktif dalam penyusunan regulasi desa. Dalam UU desa yang dimaksud

regulasi meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan

Kepala Desa. Dalam proses pembuatan aturan-aturan tersebut sejak masih dalam rancangan

harus dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan mereka berhak memberikan kritik,

masukan terhadap rancangan peraturan dimaksud.

Keempat, berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan dasar seperti dalam

pendidikan. Misalnya pemuda dapat merintis dan mengembangkan pendidikan usia dini di

lingkungan tempat tinggalnya. Bisa pula mendirikan dan mengembangkan kegiatan belajar

anak remaja seperti perpustakaan atau sanggar belajar, komunitas seni budaya, dan

sebagainya.

Kelima, turut serta dalam mengembangkan ekonomi desa. Pemuda dapat merintis,

mengembangkan, atau menjadi pendamping pemberdayaan ekonomi desa termasuk objek

tujuan wisata di desa.

Keenam, pemuda berperan aktif membangun dan meningkatkan ketahanan politik

serta terlibat sebagai relawan demokrasi yang memberikan pendidikan politik bagi warga

desa. Dan masih banyak peran lain yang dapat dilakukan.

Poin utamanya bahwa kepeloporan pemuda sangat diharapkan mengingat dinamika

menghadapi tantangan di masa depan sangat kompleks. Pemuda harus senantiasa

mendambakan perubahan, tidak mau dengan kemandekan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU SARINAH "KEWAJIBAN WANITA DALAM PERJUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE

PROGRAM PTSL DAN KUALITAS INTEGRITAS PEJABAT