PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DESA
Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M
Sekian lama terpinggirkan, isu pembangunan desa mendapatkan momentum pada saat
kebijakan pembangunan desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Kebijakan ini membawa harapan baru bagi pemerintah desa dan masyarakatnya dimana
desa diakui sebagai entitas yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-
asetnya sebagai sumber kesejahteraan. Desa dianggap mampu melakukan pengelolaan
kebijakan, perencanaan keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat.
Semangat UU ini adalah untuk menjadikan desa di Indonesia Maju, Kuat, Mandiri, dan
Demokratis.
Mewujudkannya tentu membutukan keterlibatan banyak aktor, bukan saja tugas
pemerintah desa, tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen, tak terkecuali pemuda.
Tentunya proporsi terbesar beban itu ada pada struktural pemerintahan desa.
Kepeloporan pemuda dalam hampir segala dimensi pembangunan sudah ada sejak
lama, bahkan Indonesia Merdeka tidak terlepas dari sumbangsi mereka. Sejarah bangsa ini
penuh jejak rekam peran pemuda yang begitu besar. Pemuda menjadi proaktif, pencerah
pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk kehidupan berbangsa yang lebih baik. Jadi
nasehat Presiden pertama Indonesia, Ir Sukarno hanya butuh 10 pemuda untuk membangun
bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya bukan tanmpa alasan. Singkatnya secara
historis pemuda telah memberikan kontribusi yang cukup besar. Tidak ada alasan dalam
konteks lebih mikro yakni pembangunan desa, pemuda untuk tidak terlibat.
Spirit UU Desa
Dalam UU No 6 Tahun 2014 pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 8
disebutkan bahwa yang dimaksud pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Supaya ini
tercapai maka salah satu strateginya adalah melalui pemberdayaan.
Selanjutnya Pasal 1 angka 12 mendefenisikan Pemberdayaan Masyarakat Desa
sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pasal 78 ayat (1) UU Desa menyebut bahwa pembangunan desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi, berkelanjutan yang dimaksud
mencangkup tiga aspek yaitu secara sosial baik, secara ekonomi warga sejahtera, dan secara
lingkungan memperhatikan kelestarian. Sedangkan ayat (2) Pembangunan Desa meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Bertitik tolak dari pasal 78 ayat (2) diatas maka pemuda desa bisa mengambil peran
dalam pembangunan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Ketiga tahap ini memerlukan sikap proaktif, sistematis, dan terencana dalam mempersiapkan
diri baik untuk menjaga hal-hal baik maupun untuk meningkatkan, mengembangkan, serta
memperbaharui.
Dengan segala ragam masalah dan tantangan pembangunan yang ada di Desa. Hemat
penulis, ada lima (5) isu krusial yang harus diperhatikan pemerintah Desa. Pertama,
pemerintahan desa disibukkan dengan formalitas daripada substansi. Kedua, cara pandang
desa masih pinggiran. Ketiga, uang dan aset desa untuk mengembangkan kemandirian desa.
Keempat, BUMDesa sebagian besar belum menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa, masih
sebatas legalitas dan euphoria. Kelima, pelibatan pemuda relatif sangat rendah.
Untuk isu terakhir ini, pemerintah desa harus paham bahwa melibatkan pemuda dalam
pembangunan desa sangat penting karena pembangunan desa membutuhkan peran aktif dan
kerjasama semua lapisan masyarakat; membutuhkan solusi kreatif, desa perlu menemukan
sumber daya baik manusia, ekonomi, sosial budaya yang bisa dikembangkan agar desa dapat
lebih mandiri dan maju; dan membutuhkan sumber daya manusia unggul—pendidikan,
pemuda dengan pendidikannya diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pembangunan desa.
Tentu setiap desa memilik konvergensi masing-masing. Ada pemudanya yang
proaktif, adapula yang pasif, menunggu pemerintah desa mengajak untuk terlibat.
Khusus untuk ini, upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa dalam melibatkan
pemuda dalam pembangunan bisa dimulai dengan menempatkan pemuda sebagai agen
perubahan dimana kualitas pemuda yang selama ini tidak diberdayakan dilibatkan penuh
dalam menggerakan masyarakat untuk berubah. Kemudian langkah selanjutnya melibatkan
pemuda dalam tata kelola pemerintahan desa dengan membuat kebijakan yang membuat
mereka terlibat dalam pembangunan.
Terlepas dari upaya ini, kita menghendaki pemuda yang punya inisiatif, kreatif, dan
siap berkorban untuk desanya. Hanya dengan seperti itu generasi muda Indonesia senantiasa
berperan sesuai dengan tantangan zamannya dan UU Desa sebenarnya menghendaki hal ini.
Konkritisasi Peran Pemuda
Kuantitas pemuda saja tidak cukup, harus ditunjang dengan kualitas. Jika
mengandalkan kuantitas saja ditambah dengan sikap masyarakat desa yang acuh terhadap
keadaan desa akan sangat sulit untuk dapat berkembang dan maju. Sebaliknya kualitas
pemuda harus diikuti dengan sistem pemerintahan desa yang membuka diri pada perubahan.
Semacam inisiatif baik hanya akan terwujud manakala bertemu dengan pemerintahan yang
baik pula (demokratis, transparan, dan akuntabel).
Peran pemuda dalam pembangunan desa dapat diwujudkan dalam berbagai aspek,
bisa sosial, lingkungan, eknomi, politik, budaya dan keagamaan.
Pertama, peran pengawasan misalnya turut aktif mengontrol dan memantau kinerja
pemerintah desa agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan. Pemantauan ini sangat penting
dilakukan agar pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang diharapkan oleh
masyarakat setempat.
Kedua, menjadi problem solver, artinya pemuda harus solutif ketika di hadapkan
dengan sebuah masalah dan tantangan di desa termasuk dalam penggunaan anggaran desa.
Pasal 83 UU Desa sangat jelas memberi ruang bagi masyarakat maupun pemuda tidak perlu
takut untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan
pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan
informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.
Persoalan korupsi dana desa ini sudah diatur dalam Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014
bahwa dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa maka perlu dilakukan:
1. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
pembangunan desa
2. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan
desa.
3. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap
pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana
Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada
umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan
pelaksanaan pembangunan desa.
Ketiga, terlibat aktif dalam penyusunan regulasi desa. Dalam UU desa yang dimaksud
regulasi meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan
Kepala Desa. Dalam proses pembuatan aturan-aturan tersebut sejak masih dalam rancangan
harus dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan mereka berhak memberikan kritik,
masukan terhadap rancangan peraturan dimaksud.
Keempat, berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan dasar seperti dalam
pendidikan. Misalnya pemuda dapat merintis dan mengembangkan pendidikan usia dini di
lingkungan tempat tinggalnya. Bisa pula mendirikan dan mengembangkan kegiatan belajar
anak remaja seperti perpustakaan atau sanggar belajar, komunitas seni budaya, dan
sebagainya.
Kelima, turut serta dalam mengembangkan ekonomi desa. Pemuda dapat merintis,
mengembangkan, atau menjadi pendamping pemberdayaan ekonomi desa termasuk objek
tujuan wisata di desa.
Keenam, pemuda berperan aktif membangun dan meningkatkan ketahanan politik
serta terlibat sebagai relawan demokrasi yang memberikan pendidikan politik bagi warga
desa. Dan masih banyak peran lain yang dapat dilakukan.
Poin utamanya bahwa kepeloporan pemuda sangat diharapkan mengingat dinamika
menghadapi tantangan di masa depan sangat kompleks. Pemuda harus senantiasa
mendambakan perubahan, tidak mau dengan kemandekan.

Komentar
Posting Komentar