KETELADANAN KEPEMIMPINAN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB



Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M 

Kepemimpinan Umar Bin Khattab dimulai sejak meninggalnya Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, sebelum Beliau  wafat setelah menderita sakit selama sekitar 15 hari pada tahun ke-13 Hijriah (sekitar 634 M), Abu Bakar telah memanggil sejumlah sahabat dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Penunjukan ini kemudian dikonsultasikan dan disetujui oleh para sahabat dan umat Islam (melalui musyawarah/aklamasi), menjadikannya khalifah kedua dalam Khulafaur Rasyidin.

Khalifah Umar bin Khattab mempunyai beban yang sangat berat untuk meneruskan kepemimpinan Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Role model pemimpin tulus dan adil harus dilanjutkan oleh Umar, oleh sebab itu Umar tidak melupakan ajaran-ajaran dari Rasululullah dan Abu Bakar sehingga Islam berjaya di jaman Khalifah Umar Bin Khattab, hal ini merupakan salah satu keinginan Rasulullah SAW agar mempunyai pemuda gagah berani untuk melawan kafir Quraisy seperti dalam doa Rasulullah "Ya ALLAH kukuhkanlah Islam ini dengan salah satu dari dua orang yang paling Engkau cintai : Umar Bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam, ternyata yang paling dicintai oleh ALLAH adalah Umar Bin Khattab".

Khalifah Umar bin Khattab meskipun terkesan diktator, keras, ketat, tidak kenal kompromi namun beliau merupakan pemimpin yang tegas dan berkeadilan selain itu juga pemimpin yang berwibawa, sederhana dan merakyat. Umar selalu berkeliling desa seorang diri tanpa pengawalan ajudan demi untuk mengetahui situasi dan kondisi rakyatnya. Beliau menjadikan jabatan Khalifah ini sebagai pedang yang bilamana memegangnya tidak benar maka akan melukai diri sendiri, oleh karena itu Umar melarang keluarganya hidup berfoya-foya, Khalifah Umar telah sukses mengubah dunia Islam menjadi peradaban yang tinggi dan berarti bagi kemajuan Islam.

Kesuksesan Khalifah Umar bin Khattab antara lain ekspansi perluasan wilayah kekuasaan Islam semakin bertambah luas, namun perluasan wilayah ini dilakukan Umar dengan tanpa kekerasan namun dengan pendekatan persuasif dan penyampaian dakwah sehingga penduduk setempat ikhlas menjadi bagian di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab.  Beliau juga berhasil menaklukkan kota Aelia juga tanpa kekerasan dan memberi jaminan perlindungan untuk orang-orang Kristen dari orang-orang Yahudi, perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan sebutan "Piagam Aelia".

Rakyat hidup sejahtera dan dimuliakan, diberikan perhatian dan dihilangkan beban kehidupannya. Kebijakan Umar bin Khattab sangat memuliakan orang miskin, Baitul Mal dikelola dengan baik untuk membiayai seluruh keperluan penduduk dan negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim serta anak-anak terlantar, selain itu juga negara membiayai penguburan orang-orang miskin, membayar utang orang-orang yang pailit atau bangkrut dan membayar diyat atau kompensasi finansial untuk kejahatan terhadap jiwa (pembunuhan) atau anggota tubuh (penganiayaan) pada kasus-kasus tertentu. 

Lembaga pemerintahan yang dibentuk adalah jawaban dari permasalahan rakyat dan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, maka Khalifah Umar menentukan kebijakan sebagai berikut :

1. Lembaga Logistik yang bertugas untuk mengatur pembekalan prajurit. 

2. Pemisahan Yudikatif dengan Legislatif dan Eksekutif dengan mendirikan lembaga-lembaga peradilan di daerah. 

3. Pembentukan Lembaga Kepolisian dan Pekerjaan Umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

4. Pembentukan dua lembaga penasehat yaitu untuk membahas masalah umum dan khusus. 

5. Wilayah negara dibagi menjadi 8 Provinsi : Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestine dan Mesir. Masing-masing Provinsi dipimpin oleh Amir.

6. Mewajibkan para pekerja dan pejabat untuk melaporkan harta benda, hal ini sebagai bentuk pengawasan Umar terhadap pegawainya. 

7. Kepemimpinan Partisipatif yang selalu mendengarkan suara rakyat sebelum membuat keputusan penting, Umar selalu melibatkan stakeholder dan keterlibatan tim dalam pengambilan keputusan, inilah inti dari manajemen kepemimpinan, yaitu tidak menomorsatukan egositas dan arogansi dalam mengambil keputusan namun mengutamakan aspirasi dan suara rakyat agar rakyat bahagia dan dihargai keberadaannya. 

8. Pemerintahan Umar bin Khattab menerapkan prinsip transparansi dan pertanggung jawaban penuh dalam mengemban amanah, transparansi dalam administrasi ini penting untuk menjaga kepercayaan rakyat sekaligus memberikan contoh yang baik untuk rakyatnya, kepemimpinan aspiratif dan welcome dangan kritik saran untuk mengoreksi bersama dampak kepemimpinan yang diterapkan sehingga rakyat tidak menderita akibat sebuah keputusan atau kebijakan yang salah. 

9. Kebijakan Umar juga menerapkan sistem sensus, sistem jaminan pensiun, membuat kalender hijriah, membentuk dewan keuangan negara dan membangun sistem irigasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. 

10. Selalu keliling desa dan turun lapangan langsung dengan inisiatif sendiri dan rasa cinta kasih kepada rakyatnya. Umar merupakan pemimpin yang adil, tulus dan welas asih, hingga ketika bertemu dengan Ibu yang sedang memasak batu, Umar kemudian segera pulang dan membawakan sekarung gandum yang di panggul sendiri oleh Umar, hal ini menunjukkan betapa sayangnya Umar kepada rakyatnya dan sebagai pelajaran bahwa amanah harus ditunaikan, rakyat harus dibebaskan dari penderitaan hidupnya. 

11. Lembaga Pelayanan Militer yang dibuat Umar berfungsi untuk mendistribusikan dana bangtuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. 

12. Lembaga Kehakiman dan Eksekutif, berfungsi dan bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji hakim dan pejabat eksekutif, adapun besaran gaji ini ditentukan oleh dua hal yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik korupsi dan suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalaupun terjadi perbedaan tetaplah dalam batas kewajaran.

13. Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Islam, lembaga ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.

14. Lembaga Jaminan Sosial yang bertugas untuk menyimpan daftar bantuan untuk fakir miskin, agar rakyat tidak terabaikan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga semua orang yang sakit, usia lanjut, cacat yatim piatu, janda atau karena sebab lain sehingga tidak mampu memperoleh kehidupan yang layak maka diberi bantuan keuangan secara tahunan dari Bait al Mal.

15. Divisi Pelayanan Publik terbagi menjadi 2 bagian yaitu Hisbah yaitu memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlakuan dan penerapan hukum di pasar atau area perdagangan dengan dikepalai oileh Muhasib, kemudian bagian yang kedua yaitu lembaga pengaduan yang diperuntukkan untuk memberika  laporan-laporan terkait aduan dari masyarakat yang berisi ketidakadilan atau kerugian yang dialami masyarakat.

16. Hukum tegas dan adil serta tidak pandang bulu. Umar menciptakan lembaga pengadilan, kebijakan itu berupa ar-Risalah al‐Qadha’ yang mana berisi beberapa prinsip hukum yang mengacu kepada prinsip-prinsip peradilan seperti tugas hakim dan mekanisme hukum yang berpihak kepada rakyat bukan kepada sebagian pejabat.

17. Lembaga Diwan atau Lembaga Keuangan dibentuk untuk mengoptimalkan pendapatan negara yaitu zakat, Jizyah, Kharaj, Ghanimah dan Fay serta menetapkan sumber pendapatan negara dari Al-Usyr (1/10) yang dipungut dari tanah perkebunan yang luas, pajak peniagaan dari para saudagar non muslim dan zakat kuda.

Khalifah Umar bin Khattab merupakan pemimpin yang memuliakan rakyatnya dan sekaligus pemimpin yang disayangi rakyat karena Umar sangat perhatian dengan siatuasi dan kondisi rakyatnya, selama memimpin umat Umar menerapkan prinsip keadilan dan ketulusan, berorientasi melayani bukan mengutamakan egositas dan arogansi, menerapkan pengawasan yang conqruen sehingga apabila terdapat pejabat yang melakukan praktik korupsi atau merugikan rakyat maka langsung ditindak. Khalifah Umar melarang pejabat-pejabatnya hidup bergelimang harta dan berfoya-foya, hingga jika pejabat tersebut memiliki harta kekayaan yang meningkat drastis saat menjabat, maka Umar langsung memotong harta kekayaan pejabat untuk dimasukkan kepada Baitul Mal agar harta pejabat tersebut bermanfaat untuk menyejahterakan orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. 

Khalifah Umar bin Khattab merupakan pemimpin yang visioner mempunyai pandangan jauh ke depan dan mampu merumuskan visi yang inspiratif dan mengarahkan langkah strategis untuk mencapai visi tersebut. Umar memiliki visi yang jelas yaitu tentang pengembangan Islam yang mana Islam pada jaman Khalifah Umar bin Khattab menjadi peradaban yang kuat mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk administrasi, hukum dan ekonomi.

Konsitensi dan Keberanian Umar bin Khattab merupakan suatu hal yang patut di contoh, konsisten dalam menerapkan kebijakan strategisnya agar dapat melindungi rakyat dan berani melawan kedzoliman yang merugikan rakyat. Khalifah Umar sangat tegas dalam menegakkan keadilan, kepemimpinannya berorientasi melayani bukan mengeksploitasi, memuliakan bukan menderitakan dan menyejahterakan bukan memiskinkan, mempermudah rakyatnya dan bukan mempersulit kehidupan rakyatnya.

Khalifah Umar bin Khattab telah memberikan contoh bahwa menjadi pemimpin harus berani membenahi bukan malah ikut berkoloni dan berkerjasama untuk mendzolimi, berani keluar dari zona aman dan tidak takut dibenci. Umar selalu mengutamakan kepentingan rakyat bukan mengutamakan kepentingan pejabat-pejabat dan koleganya, Beliau tidak akan kompromi untuk sesuatu hal yang bermotif konflik kepentingan, apalagi bila  menjabat hanya untuk memperkaya dan menyejahterakan diri pribadi dan sekelompok golongannya namun mengabaikan kesulitan rakyat dan situasi kondisi rakyat yang makin menderita.

Ketegasan dan kepedulian beliau merupakan bentuk kasih sayang kepada rakyatnya, tegas dalam membenahi tatanan yang merugikan masyarakat, tegas dalam menerapkan sangsi kepada pejabat-pejabat yang mengabaikan rakyatnya, tegas dalam memberikan keadilan kepada rakyat dengan mengutamakan kepentingan rakyat bukan mengutamakan kepentingan culas pejabat. Pejabat di era Khalifah Umar bin Khattab tidak dapat berlaku semena-mena terhadap rakyat, semua keputusan dan kebijakan yang dibuat harus berpihak dan bermanfaat untuk rakyat. Kepemimpinan yang berbasis "Keadilan Sosial" yang memperhatikan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi bagi rakyatnya, sehingga pemimpin wajib untuk menyejahterakan rakyatnya dan memastikan tidak ada rakyat yang tersakiti dan dirugikan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kepemimpinan yang berorientasi untuk menyanyangi dan melindungi rakyat serta memiliki goal kemuliaan dan keberkahan akhirat serta ridho ALLAH pastilah dapat membahagiakan rakyat, pemimpin yang sadar penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya yang mana memiliki konsekuensi dan sangsi yang berat di hisab akhirat maka tidak mampu menderitakan rakyatnya, tidak mampu berbuat kejam dan tega terhadap rakyatnya, buta tuli terhadap penderitaan rakyatnya, tidak akan diam ketika melihat kedzoliman dan tidak akan membiarkan rakyat hidup dalam tekanan dan kepimpinan yang culas. Kepemimpinan yang amanah dan sayang rakyat tersebut telah diberikan contoh oleh ALLAH melalui kepemimpinan yang dilakukan oleh Rasulullah, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Semoga kita dapat mencontohnya dan meneladani kepemimpinan beliau agar penduduk bumi hidup bahagia dan sejahtera serta penduduk langitpun akan menyambut dengan suka cita. 

Pemimpin yang sayang kepada rakyat dan taat kepada ALLAH serta takut terhadap adzab akhirat adalah harapan kita bersama. Semoga ALLAH memberi petunjuk dan melindungi seluruh umat manusia. Barokallahufik

ALLAH ya Dzul Jalali Wal Ikram. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADER DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

RESENSI BUKU SARINAH "KEWAJIBAN WANITA DALAM PERJUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

PENGARUH POLITIK TERHADAP HUKUM (HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK)