PROGRAM PTSL DAN KUALITAS INTEGRITAS PEJABAT
Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M
PTSL atau sering disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai program inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan dan papan. Program itu dituangkan dalam Peraturan Menteru No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat juga bisa digunakan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil. Sehingga dapat meningkatan kesejahteraan hidup keluarganya.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.
Persyaratan dalam Program PTSL cukup mudah yaitu Kartu keluarga (KK) dan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, bukti surat tanah (Letter C, kuitansi jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian), bukti setor dan BHPTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat adalah ketika pengemban amanah yang sejatinya harus melindungi masyarakat dari berbagai praktek pungutan liar, namun malah melegalkan praktek pungutan liar dengan berbagai cara dan strategi, salah satunya dengan membuat Perkades, segala macam cara mengcreate kebijakan agar terkesan legal dalam memungut biaya kepada masyarakat namun sejatinya hal tersebut adalah salah dan menderitakan masyarakat. Sudah banyak kasus yang terjadi praktek pungutan liar yang dipoles dengan kebijakan dan para pelakunya sudah terjerat kasus hukum. Hal ini tidak boleh terulang lagi karena mengemban amanah itu seperti menggenggam bara api, apabila salah dalam menempatkan maka akan melukai diri sendiri.
Mindset Abundance Mentality atau mindset berkelimpahan, mindset yang membahagiakan harus dilestarikan agar program PTSL ini benar-benar menjadi solusi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau dan murah, yaitu hanya Rp. 150.000,- saja biaya yang dibebankan masyarakat, biaya tersebut untuk pembelian materai dan biaya ukur tanah. Pejabat yang memiliki Mindset Abundance maka akan mendukung penuh program PTSL, jujur kepada masyarakat bahwa biaya yang dibebankan hanya Rp.150.000,- dan tidak mengcreate kebijakan agar terkesan legal dalam memungut biaya lebih kepada masyarakat, tidak mensyaratkan pembuatan akta jual beli dalam persyaratan program PTSL karena hal tersebut justru akan membebani masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Pemerintah sudah meringankan beban masyarakat namun justru pejabat-pejabat yang tidak memiliki mindset abundance semakin membuat masyarakat menderita dan terbebani dalam mendapatkan sertifikat tanah, hal tersebut karena pembuatan akta jual beli berkisar Rp 1.500.000,- sampai Rp.2.000.000,- sehingga apabila masyarakat harus membuat AJB (Akta Jual Beli) maka biaya PTSL hingga mencapai dua juta lebih.
Mengapa program PTSL ini sarat dengan kualitas integritas pejabat? Jawabannya adalah "Hanya pejabat yang mencintai negara dan menyanyangi rakyat yang mampu bersikap jujur dan tidak tega apabila membebani rakyat". Integritas merupakan kualitas terpenting yang harus dimiliki pejabat apalagi sebagai pemimpin. Integritas adalah suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan. Integritas berhubungan dengan kejujuran, kesatuan antara prinsip dan tindakan, sikap tegas yang tidak ingin melakukan hal yang membebani masyarakat, berprinsip kuat dan menjadi dasar dari value kualitas kepemimpinan.
Integritas merupakan antonim dari kemunafikan dan kedzoliman, oleh sebab itu pejabat wajib memiliki integritas dan menjauhi sifat kemunafikan dan perilaku mendzolimi masyarakat, seperti misalnya menaikkan biaya PTSL hingga jutaan rupiah dan mewajibkan AJB dalam pembuatan PTSL yang mana hal tersebut tidak perlu, terjadi gagal dalam menjalankan amanah, gagal dalam memberikan pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat, gagal dalam menyerap aspirasi masyarakat, hal tersebut karena gagal dalam melihat substansi, dasar ontologisnya hilang, kehilangan makna leadership yang memuliakan masyarakat, kehilangan niliai-nilai dasar yang luhur karena dianggapnya tidak menguntungkan sehingga integritas hilang, nilai leadership juga hilang. Kegagalan dalam menerapkan program PTSL secara jujur dan adil ini bermakna bahwa pejabat tersebut tidak mencerminkan karakter pejabat yang memiliki integritas, tidak menunjukkan pejabat yang mengayomi masyarakat, pejabat yang tidak mampu berorientasi untuk menghilangkan beban-beban masyarakat, tidak mampu memuliakan masyarakat dengan menghapus praktek pungutan liar karena masyarakat membutuhkan jaminan kepastian bahwa pejabat atau pemimpin tersebut dapat dipercaya untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek pungutan liar yang menderitakan dan sekaligus uji kelayakan bahwa pejabat tersebut layak untuk menjadi pemimpin.
Integritas berkaitan dengan hati dan rasa kasih sayang untuk tidak menderitakan masyarakat dan menerapkan kebijakan yang tidak membebani masyarakat, oleh karena itu program PTSL ini sebagai cerminan dari kualitas integritas dan kualitas leadership pejabat. Semakin besar integritas dan semakin bagus kualitas leadership pejabat maka akan mendukung penuh program PTSL sekaligus menerapkan biaya PTSL serendah mungkin atau sesuai dengan biaya yang disarankan yaitu Rp. 150.000,-. Integritas juga berhubungan dengan kemampuan hati nurani, ketulusan, dan dedikasi. Integritas dibangun dengan tiga dasar elemen kunci yaitu nilai kepemimpinan, koherensi dan komitmen. Nilai tersebut adalah nilai pedoman pemimpin dalam mengemban amanah dan tanggung jawab agar dapat dipercaya oleh masyarakat.
Kasus yang telah terjadi yaitu pejabat kehilangan integritas dalam menjalankan amanah sehingga banyak dari mereka harus berhadapan dengan kasus hukum dan terjerat kasus hukum karena keegoisan dan arogansi dalam menerapkan program PTSL kepada masyarakat, membebani biaya yang tinggi dan menderitakan masyarakat, tidak peduli terhadap situasi dan kondisi perekonomian masyarakat, tidak peduli dengan beban penderitaan yang ditanggung masyarakat sehingga buta tuli dalam menerapkan kebijakan. Mengcreate kebijakan sedemikian rupa agar pungutan liar tersebut legal namun sejatinya termasuk tindakan yang salah dan menderitakan masyarakat. Selain itu juga pemilihan panitia PTSL di desa juga harus dipilih dengan selektif dan dipastikan bahwa orang yang dipilih menjadi panitia adalah orang yang memiliki nilai integritas yang bagus dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan program PTSL dengan jujur dan adil, jika panitia tersebut tidak mampu maka akan mudah melakukan praktek pungutan liar yang semakin membebani dan menderitakan masyarakat.
Pentingnya menjaga integritas dalam mengemban amanah untuk membangun kepercayaan, menciptakan lingkungan yang kondusif, harmonis. Pejabat wajib menjaga amanah karena merupakan cerminan dari karakter kepemimpinan pejabat. Pejabat yang menjaga amanah adalah orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama serta taat pada hukum yang berlaku. Pejabat yang tidak mampu mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik maka akan menimbulkan konflik, merusak kepercayaan masyarakat, arogansi dalam memimpin dan merugikan masyarakat. Simpelnya jika pejabat tersebut menyanyangi masyarakat maka segala kebijakannya akan berorientasi untuk menghilangkan beban-beban yang harus ditanggung masyarakat, tidak terkecuali penerapan program PTSL, mendukung penuh dan tidak menolaknya, memberikan informasi yang jujur dan sebenarnya bahwa syarat PTSL tidak memerlukan AJB dengan begitu maka biaya PTSL menjadi murah dan memudahkan serta membahagiakan masyarakat, hal tersebut berarti pelayanan prima dan Good Governance point "Mendahulukan kepentingan masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta bersih dari praktek korupsi" tercapai. Kejujuran dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan konsisten dalam memegang prinsip integritas merupakan cermin dari pemerintahan yang mencintai dan memuliakan rakyat.
"Ayo Sayangi Masyarakat dengan menerapkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan membahagiakan masyarakat".
Bravo Pemerintahan yang mencintai rakyatnya!!!

Komentar
Posting Komentar