PEMBANGUNAN PERDESAAN PARTISIPATIF MELAHIRKAN DESA KUAT NEGARA BERDAULAT

(Diskusi dengan perwakilan Gapoktan 
menggali aspirasi mengenai
permasalahan pengairan bagi 
pertanian di Kecamatan Kedungbanteng)

Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M

Puluhan tahun, pembangunan desa di laksanakan secara top down. Negara memiliki

kekuasaan dan otoritas untuk “memaksakan” apa yang dianggap baik. Padahal baik bagi

negara belum tentu bagi masyarakat. Dalam kenyataannya telah meninggalkan masalah

serius. Pendekatan partisipatif merupakan salah satu cara merumuskan kebutuhan

pembangunan daerah dan desa yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama

pembangunan. Konsep ini menempatkan masyarakat lapisan bawah sebagai perencana dan

penentu kebijakan pembangunan di tingkat local. Pendekatan ini mengacu kepada model

penggalian potensi dan gagasan pembangunan desa yang mengutamakan partisipasi atau

peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Nilai gotong royong yang telah mengakar

di kehidupan masyarakat desa harus menjadi landasan dalam membangun

konsep perdesaan partisipatif. Gotong royong menjadikan masyarakat merupakan subyek

pembangunan bukan lagi obyek pembangunan, masyarakat dapat turut serta merencanakan,

menyampaikan hak, dan memutuskan program apa yang terbaik bagi masyarakat dan

sekaligus dapat menentukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan bersama tersebut.


Penggalian aspirasi masyarakat terkadang tidak sesuai dengan program-program yang

ditawarkan pemerintah, akibatnya pembangunan (program) yang tidak diperlukan (tidak

dibutuhkan) justru diselenggarakan oleh negara (pemerintah). Konsep Perdesaan Partisipatif

ini hadir sebagai win-win solution terhadap semua permasalahan yang ada terutama dalam

membentuk sinergitas kelembagaan antara warga desa dan pemerintah. Kebuntuan

komunikasi dan tidak sinergisnya warga desa dengan pemerintah dapat berakibat pada

ketidaktepatan sasaran program-program yang dijalankan pemerintah dan yang menjadi

kekhawatiran bersama adalah bahwa program tersebut tidak mampu mejawab persoalan

kebutuhan masyarakat serta tidak dapat mengungkit potensi desa, sehingga muaranya

adalah Human Development Index Kabupaten tidak meningkat.


Pembangunan desa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas

hidup masyarakat desa melalui pengembangan potensi ekonomi lokal desa. Baik berbasis

ekonomi sumber daya alam maupun ekonomi kreatif. Ujungnya adalah terpenuhinya

kebutuhan dasar, sarana dan prasarana masyarakat desa. Undang-Undang Desa No 6

Tahun 2014 tentang Desa menggunakan dua pendekatan dalam pembangunan desa yaitu

“desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan

pembangunan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan

Pelaksanaan UU.No.6 Tahun 2014, yang antara lain menyebutkan : (1) Pembangunan desa

mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. (2) Perencanaan

pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa; (3) Dalam

menyusun rencana pembangunan desa (rencana pembangunan jangka menengah desa atau

RPJM-Desa, dan rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut rencana kerja

pemerintah desa atau RKP-Desa), pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah

perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, yang diikuti oleh Badan

Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa; (4) Pembangunan desa dilaksanakan

oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong

royong, dan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa; (5)

Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan

pembangunan desa; (6) Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap

pelaksanaan pembangunan desa. Kesimpulannya desa wajib menyusun perencanaan

pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya Undang-undang ini,

memberikan ruang dan kesempatan desa untuk membangun dan menentukan program-

program pembangunan desa yang akan dijalankan.


Pembangunan perdesaan di era millenial mengalami permasalahan yang serius dan

menghadapi tantangan global, pandemi Covid-19, persaingan pasar bebas, dampak

globalisasi, menurunnya nilai rupiah, kelangkaan pupuk subsidi, pengangguran dan

meningkatnya kemiskinan karena banyak perusahaan gulung tikar dan daya beli masyarakat

menurun. Perlu solusi cepat dan cerdas agar dapat mengatasi semua permaslahan yang

terjadi, menjawab aspirasi masyarakat sekaligus menunaikan hajat hidup keinginan

masyarakat, harapannya agar keadilan dan kesejahteraan rakyat tercapai. Pembangunan

memiliki arti perubahan yang mencakup seluruh aspek sistem sosial, politik,

ekonomi,infrastruktur, pertahanan, pendidikan,teknologi, kelembagaan, dan budaya yang

dapat mengantarkan masyarakat untuk hidup berkecukupan, sejahtera dan berdaya.


Konsep pembangunan perdesaan partisipatif ini akan terkendala manakala masih

kurang atau rendahnya komitmen pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat dalam

proses pembangunan desa, terutama dalam tahap perencanaan, akibatnya program-

program pembangunan desa yang ditetapkan seringkali tidak sesuai denahgan aspirasi dan

kebutuhan atau kepentingan masyarakat desa, belum berfungsinya secara maksimal

lembaga kemasyarakatan desa terutama lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dalam

penyusunanrencana dan pelaksanaan pembangunan di desa. Pendekatan partisipatif dalam

pembangunan desa ini dapat berjalan efektif manakala pemerintah desa dibantu oleh 4

(empat) lembaga  kemasyarakatan desa (seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau

LPM, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK, dan lainnya) untuk dapat mengawal

aspirasi masyarakat dan mengusulkan semua aspirasi masyarakat agar dapat menjadi

problem solving bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Disebutkan dalam UU.No.6

Tahun 2014 dan PP. No.43 Tahun 2014, bahwa lembaga kemasyarakatan desa mempunyai

tugas dan fungsi antara lain ikut serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,

melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan desa secara partisipatif; serta

sebagai wadah partisipasi masyarakat, penampung dan menyalurkan asprasi masyarakat

dalam pembangunan desa.


Partisipasi Warga Desa

Dokumen rencana ‘Pembangunan Desa’ merupakan satu-satunya dokumen

perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APBDes). Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan

masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah

dimaksudkan untuk menyusun dan menetapkan program dan kegiatan pembangunan desa

yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat

desa. Pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah desa, melainkan

peran aktif masyarakat desa dengan semangat gotong royong dalam pemanfaatan sumber

daya alam desa yang mana dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan. Pelaksanaan

program sektoral yang masuk ke desa di informasikan kepada pemerintah desa dan

diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Oleh karena itu masyarakat desa berhak

mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan

pembangunan desa.


Muara partisipasi warga adalah program yang dapat menjawab permasalahan dan

dapat menggali potensi desa. Dalam proses pembangunan, warga terlibat aktif. Jika ini

berjalan massif maka tujuan pembangunan nasional sebagaimana pembukaan UUD 1945

yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta cita-cita pembangunan nasional untuk

melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan

sosial sudah berada digerbang keterwujudan. Bukankah desa adalah kaki-kaki Republik. Jika

kaki ini sehat dan kuat maka badan (negara) akan bisa maju dan bersaing. Cita-cita tersebut

sangat mulia, untuk mewujudkannya diperlukan seperangkat sistem, manajemen, dan

personalia yang kuat, demokratis, dan berpengetahuan. Suatu pembangunan perdesaan yang

dikreasikan secara terintegrasi (hulu-hilir) dengan berbagai strategi: pemberdayaan dan

pemihakan masyarakat, pemanfaat sains dan teknologi, serta modernisasi struktur birokrasi.

Kerangka pikir untuk mensejahterakan masyarakat desa harus memenuhi beberapa

unsur penting. Pertama, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi, baik

sebagai produsen maupun konsumen sehingga warga merasakan langsung dampak

pembangunan. Kedua, pengembangan kapasitas warga desa terutama petani. Peningkatan

kapasitas dan keterampilan menjadi keharusan. Dapat diselenggarakan pelatihan berbasis

kelompok tani khususnya pasca panen mengolah produk turunan dan pemasaran produk

online serta di dukung dengan payung kebijakan yang melindungi petani. Minimnya kapasitas

lebih lanjut berdampak pada lemahnya aspek kelembagaan yang ada. Kelembagaan sangat

dibutuhkan dalam rangka pengembangan organisasi yang menjadi sarana untuk

meningkatkan kapasitas petani secara bersama. Kondisi tersebut menjadi kendala yang

besar dalam perkembangan wirausaha pertanian di Indonesia. Koperasi dan atau Bumdesa

belum menjadi solusi atas permasalahan desa. Pembenahan secara serius dan cepat sangat

perlu dilakukan, respon cepat terhadap kendala masyarakat merupakan suatu bentuk

tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Mental entrepreneur, mental

kewirausahaan yang displin perlu dibangun disertai dengan motivasi yang besar untuk belajar

dan berkembang, dan keberanian untuk mengambil peluang. Ketiga, penggunaan ilmu

pengetahuan dan teknologi modern sebagai suatu upaya transformasi sistem produksi dari

perilaku tradisional ke perilaku modern yang lebih kompetitif. Keempat, peningkatan

kapasitas bagi pendamping desa.


Mendengar, Melihat, Merasakan dan Bertindak

Tujuan pembangunan adalah untuk mencapai kesejahteraan atau meningkatkan mutu

kehidupan masyarakat pada semua aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.

Keberhasilan akan tercapai manakala tercipta hubungan yang sinergis kolaboratif antara

pemerintah dan masyarakat serta lintas sektor. Kesatuan visi dan misi, solid, bersatu, inovatif,

penuh dengan ide dan mandiri adalah mindset untuk meraih kesuksesan pembangunan.

Dengan kata lain bahwa pembangunan desa dengan pendekatan partisipatif adalah ketika

pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat desa dalam setiap tahapan proses

pembangunan desa baik dalam tahap perencanaan atau pengambilan keputusan program,

tahap pelaksanaan program, tahap monitoring dan evaluasi atau penilaian hasil-hasil

pembangunan desa.


KELUH KESAH WARGA KECAMATAN KEDUNGBANTENG TERSELESAIKAN

Melalui diskusi dengan perwakilan Gapoktan Kecamatan Kedungbanteng maka didapatlah ide

inovasi pembuatan sumur submersible sebagai solusi dari permasalahan yang dialami oleh

masyarakat Kecamatan Kedungbanteng yaitu kesulitan dalam pengairan pertanian dan

kebutuhan untuk mandi, cuci, kakus. Oleh karena itu ide inovasi segera dieksekusi didahului

dengan rapat koordinasi dengan 3 Desa yaitu Desa Sumingkir, Kedungbanteng dan

Kebandingan, dan alhamdulillah ide inovasi yang ada diijabah ALLAH dan pembangunan

sumur submersible berhasil dibangun dari NON APBD. Kesulitan warga ketika kemarau tiba,

sawah puso gagal panen dan masyarakat kekurangan air akhirnya dapat teratasi dan sawah

kembali dapat mengalami musim panen selama 3 kali selama setahun dari yang semula

setahun hanya 1 kali saja, dan ketika masyarakat mengandalkan waduk Cacaban untuk

memenuhi kebutuhan MCK, maka dengan adanya sumur submersible ini warga tidak kuatir

lagi jika air waduk menyusut debitnya dan mengering. Kesuksesan dalam mengurai

permasalahan ini tidak akan berhasil jika tanpa kolaborasi dan kerjasama yang solid baik itu

masyarakat, pemerintah, lintas sektor serta berbagai pihak, semoga program perdesaan

partisipatif ini dapat dilanjutkan agar masyarakat mendapatkan manfaatnya secara

maksimal.  

Melalui pendekatan partisipatif (bottom up) masyarakat dapat mengemukakan dan

menyalurkan aspirasi, permintaan atau tuntutannya kepada pemerintah. Melalui pendekatan

partisipatif (bottom up) dapat terjadi tawar menawar, permufakatan atau kerjasama antara

masyarakat dan pemerintah. Melalui pendekatan partisipatif (bottomup) dapat terjadi proses

exchange antara masyarakat dan pemerintah. Konsep pendekatan partisipatif dalam

pembangunan desa adalah suatu pendekatan proses pembangunan desa dimana intinya

adalah masyarakat dilibatkan atau terlibat dalam merumuskan, merencanakan,

melaksanakan, dan menilai program-program pembangunan desa.


Kesejahteraan masyarakat akan tercapai apabila saluran kanal-kanal aspirasi dan

harapan masyarakat tidak buntu, tidak tersumbat, sehingga permasalahan masyarakat dapat

terpecahkan melalui diskusi, brainstroming dan gali aspirasi melalui kegiatan-kegiatan

pemberdayaan di desa. Aspirasi dan permaslaahan masyarakat tersebut kemudian ditangkap

dan dijadikan sebuah ide, gagasan disertai dengan langkah dan upaya strategis serta respon

cepat yang fokus kepada sasaran dan solusi. Pembangunan perdesaan partisipatif ini akan

berhasil manakala menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan bukan obyek

pembangunan, moment dimana mereka dapat ikut berpartisipasi dalam menentukan program-

program pembangunan yang akan dijalankan, sehingga harapannya pembangunan tersebut

sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sekaligus menjadi jawaban dari permasalahan

masyarakat agar DESA KUAT NEGARA BERDAULAT!!!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KECERDASAN DAN MINDSET PEMIMPIN MEMPENGARUHI KEMAJUAN NEGARA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

MARI BELAJAR DARI GENERAL ELECTRIC

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE