KONVERGENSI MENEKAN STUNTING DI INDONESIA
Penulis : Patriawati Narendra, S.K.M, M.K.M
Tingkat prevalensi stunting di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan
negara lain. Asian Development Bank pada tahun 2020 melaporkan masih ada
31,8% anak di Indonesia mengalami stunting dan ini menjadikan posisi Indonesia
tertinggi ke dua di Asia Tenggara setelah Timor Leste. Sementara laporan World
Bank di dunia internasional, Indonesia berada posisi empat setelah Burundi (50,9%),
disusul Eritrea (49,1%), dan Timor Leste (48,8%).
Data dua lembaga ini berbeda dengan publikasi Kementrian Kesehatan RI.
Dalam laporan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 yang dilakukan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah terjadi
tren penurunan status gizi balita Indonesia. Pada tahun 2013 stunting mencapai
37,6% kemudian turun menjadi 27,7% pada 2019 dan tahun 2023 tersisa 21,6% -
angka yang sama dengan tahun 2022 atau turun 2,8% dari tahun 2021 sebesar
24,4%. Isu overweight juga mengalami penguatan dari 11,8% di tahun 2013 turun ke
4,5% pada tahun 2019 dan kembali turun 3,5% di tahun 2022 atau turun 0,3% dari
tahun 2021 sebesar 3,8%. Sementara underweight juga terus membaik dari 19,6%
pada 2013 turun menjadi 16,3% di tahun 2019 dan menukik lagi ke angka 17,1%
walaupun angka ini naik 0,1% dari tahun 2021 yaitu 17,0%. Hal yang sama terjadi
pada wasting dimana pada tahun 2013 masih di angka 12,1% kemudian turun 7,4%
pada 2019 dan 7,7% di 2022 atau naik 0,6% dari tahun 2021 sebesar 7,1%.
Angka-angka tersebut memang mengalami tren penurunan, namun demikian
stunting di Indonesia masih tergolong cukup kronis mengingat standar WHO
menyebutkan kalau kesehatan masyarakat dianggap kronis bila prevalensi stunting
lebih dari 20%. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan angka
stunting di bawah 20%, sebagaimana ditargetkan tahun 2024 prevalensi stunting
sebesar 14% (target RPJMN). Niatan baik ini perlu didukung tanmpa meninggalkan
kritisisme kita atas berbagai konsistensi kebijakan program yang telah ditetapkan.
Kita tahu bahwa stunting berdampak pada kualitas SDM suatu bangsa. Bayi
yang tumbuh dengan stunting perkembangan kognitif dan motoriknya akan terbatas
dan pada usia produktif, berpenghasilan 20 persen lebih rendah dari anak yang
sehat. Bahkan kerugian negara akibat stunting diperkirakan sekitar Rp300
triliun/tahun. Stunting pun dapat menurunkan Produk Domestic Bruto (PDB) negara
sebesar 3%. Begitupula gangguan metabolik di saat dewasa sangat berisiko
mengidap penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, bahkan penyakit
jantung. Lebih dalam lagi, anak-anak kita tidak akan mampu bersaing dengan
segenerasinya dari negara lain.
Laporan World Bank (2020) menyebut Human Capital Index (HCI) sebagai
tolak ukur untuk menilai kualitas produktivitas optimum penduduk di masa depan,
antara lain sangat ditentukan oleh pertumbuhan anak hingga usia lima tahun. Dalam
laporan itu, Nilai HCI Indonesia sebesar 0,54. Angka ini menggambarkan bahwa
bayi usia lima tahun (balita) di Indonesia hanya akan mencapai 54 persen dari
potensi maksimalnya saat dewasa. Jika permasalahan ini gagal diatasi, harapan
bonus demografi tahun 2045 atau Indonesia Emas yang kita impikan akan menjadi
masalah baru. Daya saing sumberdaya manusia Indonesia akan tertinggal – yang
pada gilirannya memunculkan pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data
Global Competitiveness (2019) daya saing Indonesia berada pada tingkat 50 dari
141 negara, masih di bawah Malaysia Thailand dan Singapura. Sebaliknya jika
situasi ini mampu diatasi maka generasi Indonesia akan lebih produktif dan berdaya
saing.
Badan Pusat Statistik (BPS) per September tahun 2022 melaporkan rata-rata
konsumsi kalori/kapita/hari mencapai 2.145,37 kilokalori (kkal). Jumlah tersebut naik
3,19% dibandingkan Maret 2022 sebesar 2.079,09 kkal. Sementara konsumsi
protein rata-rata/kapita/hari sebesar 64,54 gram. Jumlah tersebut naik 3,75% dari 6
bulan sebelumnya sebesar 62,21 gram. Data ini menggambarkan angka kecukupan
gizi (AKG) cukup baik mengingat AKG yang dianjurkan 2.100 Kkal dan 57 gram
protein. Tantangannya adalah bagaimana membuat angka-angka tersebut bisa
konstan bahkan lebih baik lagi dan antar wilayah mengalami pemerataan – tidak
terjadi gap.
Akar Masalah
Perlu dipahami bahwa stunting bukan saja dialami keluarga miskin, keluarga
dengan tingkat sosial ekonomi yang mampu bisa mengalaminya. Masih tingginya
prevalensi stunting di negeri ini disebapkan beragam faktor - sangat kompleks mulai
yang struktural, sampai non struktural. Lantas apa kendala utama pencegahan
stunting di Indonesia. Selama bertahun-tahun kendala ini membentang mulai dari
kebijakan belum memprioritaskan intervensi yang terbukti efektif; penyelenggaraan
intervensi gizi spesifik - sensitif masih belum terpadu (konvergen); sumber daya dan
sumber dana belum efektif dan efisien; keterbatasan kapasitas penyelenggara
program advokasi, sosialisasi, kampanye stunting, kegiatan konseling, dan
keterlibatan masyarakat; ketersediaan, kualitas dan pemanfaatan data untuk
menyusun kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kurang optimal.
Hal lain juga masih ditemukan kurangnya konsumsi makanan bergizi, dan
menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini sebagai dampak kemiskinan dan mahalnya
harga pangan. Sulit bagi keluarga pra sejahtera untuk menjangkau ini. Kemudian
kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi. Dalam situasi El Nino seperti sekarang
ini mereka semakin terdampak, jika mau mendapatkanya harus mengeluarkan biaya
tambahan untuk membeli air. Satu dari tiga rumah tangga belum memiliki akses ke
air minum bersih dan satu dari lima rumah tangga masih BAB diruang terbuka.
Selanjutnya terjadi praktek pengasuhan yang tidak baik termasuk menjaga
kebersihan anak dibawa usia 2 tahun. Kurangnya pengetahuan tentang kesehaatn
dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, 60% dari anak usia 0-6 bulan tidak
mendapatkan ASI eksklusif, dan dua dari tiga anak usia 0-24 bulan tidak menerima
MP-ASI. Dan terakhir masih terbatasnya layanan kesehatan seperti layanan ANC-
Ante Natal Care, postnatal. Dua dari tiga ibu hamil belum mengkonsumsi suplemen
zat besi yang memadai, dan lain-lain.
Kondisi tersebut memang sungguh ironis bahkan terjadi paradoks. Disatu sisi
bangsa Indonesia memiliki sumber daya alam – keanekaragaman hayati yang
melimpah, terbentang dari darat dan lautan, akan tetapi ketidakmampuan memenuhi
asupan gizi dan protein anak-anak dan ibu hamil dengan baik masih cukup tinggi.
Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi para pihak.
Strategi Kebijakan
Dibutuhkan suatu analisis dan pendekatan gizi secara komprehensif untuk
dapat secara efektif merancang program yang berbasis evidence dan berfokus pada
pencegahan. Program tersebut melibatkan beragam stakeholders dengan prinsip
memberdayakan masyarakat – terjadi konvergensi. Tentu orkestrasinya tetap ada
pada Pemerintah.
Tidak boleh lagi penangannya biasa saja, dalam arti persoalan ini dipandang
sebagai masalah biasa. Problem stunting harus dilihat sebagai ancaman ketahanan
nasional dan daya saing masa depan bangsa. Itu sebabnya harus ada terobosan
radikal. Dalam rangka inilah, baik program dan kegiatan percepatan penurunan
stunting mesti dimulai dengan penguatan perencanaan dan penganggaran;
peningkatan kualitas pelaksanaan; dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.
Hal ini sejalan dengan amanat Perpres No 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, pasal 2 ayat (2) menggarisbawahi bahwa strategi
percepatan penurunan stunting bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting,
meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan
asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Masih dalam Perpres itu, pasal 6 ayat (2) disebutkan lima pilar strategi
nasional percepatan penurunan stunting: peningkatan komitmen dan visi
kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; peningkatan komunikasi perubahan
perilaku dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan konvergensi intervensi
spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah -
pemerintah desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu,
keluarga, dan masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data,
informasi, riset, dan inovasi. Jika stunting berhasil diturunkan maka berkontribusi
22% terhadap pengentasan daerah rentan rawan pangan.
Pilar strategi tersebut kemudian diterjemahkan kembali oleh pemerintah
daerah, dimulai dengan pembuatan peraturan daerah tentang Percepatan
Pencegahan Stunting. Baru kemudian memastikan program yang dirancang tepat
guna dan sasaran. Artinya diperlukan keterhubungan antar program, sehingga bisa
menyasar kelompok terdampak dan rentan. Pentingnya mengoptimalkan intervensi
stunting yang telah ditetapkan pemerintah pusat berupa Intervensi Gizi Spesifik dan
Intervensi Gizi Sensitif. Oleh karenanya, program ini membutuhkan personalia yang
memiliki komitmen tinggi dan pemahaman yang utuh perihal problem yang dihadapi.
Khusus di Desa, pemerintah Desa harus segera memanfaatkan dana Desa
untuk percepatan penuruna stunting, jangan lagi terjebak pada proyek fisik. Ini
sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2021 bahwa pemerintah desa
harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan
percepatan penurunan stunting. Bentuk intervensi stunting yang dapat dilakukan
misalnya pemberian makanan bergizi dengan optimalisasi bahan pangan lokal;
pengawalan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dengan program pemberian
makan bayi dan anak (PMBA) termasuk ASI eksklusif; serta makanan pendamping
ASI, dan sebagainya.
Tentunya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sinergitas semua pihak untuk
menunaikan janji konstitusi – melindungi fakir miskin dan mensejahterakan
masyarakat dalam hal ini pemenuhan gizi anak yang tepat guna sehingga anak-anak
Indonesia tumbuh menjadi anak yang sehat dan berkualitas sesuai cita-cita
Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yaitu menjadi anak cerdas, kreatif, peduli dan
memiliki sikap kepemimpinan.
(artikel ini ditulis pada tanggal 25 Oktober 2023)

Komentar
Posting Komentar