KONVERGENSI MENEKAN STUNTING DI INDONESIA


Penulis : Patriawati Narendra, S.K.M, M.K.M 

Tingkat prevalensi stunting di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan

negara lain. Asian Development Bank pada tahun 2020 melaporkan masih ada

31,8% anak di Indonesia mengalami stunting dan ini menjadikan posisi Indonesia

tertinggi ke dua di Asia Tenggara setelah Timor Leste. Sementara laporan World

Bank di dunia internasional, Indonesia berada posisi empat setelah Burundi (50,9%),

disusul Eritrea (49,1%), dan Timor Leste (48,8%).


Data dua lembaga ini berbeda dengan publikasi Kementrian Kesehatan RI.

Dalam laporan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 yang dilakukan

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah terjadi

tren penurunan status gizi balita Indonesia. Pada tahun 2013 stunting mencapai

37,6% kemudian turun menjadi 27,7% pada 2019 dan tahun 2023 tersisa 21,6% -

angka yang sama dengan tahun 2022 atau turun 2,8% dari tahun 2021 sebesar

24,4%. Isu overweight juga mengalami penguatan dari 11,8% di tahun 2013 turun ke

4,5% pada tahun 2019 dan kembali turun 3,5% di tahun 2022 atau turun 0,3% dari

tahun 2021 sebesar 3,8%. Sementara underweight juga terus membaik dari 19,6%

pada 2013 turun menjadi 16,3% di tahun 2019 dan menukik lagi ke angka 17,1%

walaupun angka ini naik 0,1% dari tahun 2021 yaitu 17,0%. Hal yang sama terjadi

pada wasting dimana pada tahun 2013 masih di angka 12,1% kemudian turun 7,4%

pada 2019 dan 7,7% di 2022 atau naik 0,6% dari tahun 2021 sebesar 7,1%.

Angka-angka tersebut memang mengalami tren penurunan, namun demikian

stunting di Indonesia masih tergolong cukup kronis mengingat standar WHO

menyebutkan kalau kesehatan masyarakat dianggap kronis bila prevalensi stunting

lebih dari 20%. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan angka

stunting di bawah 20%, sebagaimana ditargetkan tahun 2024 prevalensi stunting

sebesar 14% (target RPJMN). Niatan baik ini perlu didukung tanmpa meninggalkan

kritisisme kita atas berbagai konsistensi kebijakan program yang telah ditetapkan.

Kita tahu bahwa stunting berdampak pada kualitas SDM suatu bangsa. Bayi

yang tumbuh dengan stunting perkembangan kognitif dan motoriknya akan terbatas

dan pada usia produktif, berpenghasilan 20 persen lebih rendah dari anak yang

sehat. Bahkan kerugian negara akibat stunting diperkirakan sekitar Rp300

triliun/tahun. Stunting pun dapat menurunkan Produk Domestic Bruto (PDB) negara

sebesar 3%. Begitupula gangguan metabolik di saat dewasa sangat berisiko

mengidap penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, bahkan penyakit

jantung. Lebih dalam lagi, anak-anak kita tidak akan mampu bersaing dengan

segenerasinya dari negara lain.


Laporan World Bank (2020) menyebut Human Capital Index (HCI) sebagai

tolak ukur untuk menilai kualitas produktivitas optimum penduduk di masa depan,

antara lain sangat ditentukan oleh pertumbuhan anak hingga usia lima tahun. Dalam

laporan itu, Nilai HCI Indonesia sebesar 0,54. Angka ini menggambarkan bahwa

bayi usia lima tahun (balita) di Indonesia hanya akan mencapai 54 persen dari

potensi maksimalnya saat dewasa. Jika permasalahan ini gagal diatasi, harapan

bonus demografi tahun 2045 atau Indonesia Emas yang kita impikan akan menjadi

masalah baru. Daya saing sumberdaya manusia Indonesia akan tertinggal – yang

pada gilirannya memunculkan pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data

Global Competitiveness (2019) daya saing Indonesia berada pada tingkat 50 dari

141 negara, masih di bawah Malaysia Thailand dan Singapura. Sebaliknya jika

situasi ini mampu diatasi maka generasi Indonesia akan lebih produktif dan berdaya

saing.


Badan Pusat Statistik (BPS) per September tahun 2022 melaporkan rata-rata

konsumsi kalori/kapita/hari mencapai 2.145,37 kilokalori (kkal). Jumlah tersebut naik

3,19% dibandingkan Maret 2022 sebesar 2.079,09 kkal. Sementara konsumsi

protein rata-rata/kapita/hari sebesar 64,54 gram. Jumlah tersebut naik 3,75% dari 6

bulan sebelumnya sebesar 62,21 gram. Data ini menggambarkan angka kecukupan

gizi (AKG) cukup baik mengingat AKG yang dianjurkan 2.100 Kkal dan 57 gram

protein. Tantangannya adalah bagaimana membuat angka-angka tersebut bisa

konstan bahkan lebih baik lagi dan antar wilayah mengalami pemerataan – tidak

terjadi gap.


Akar Masalah

Perlu dipahami bahwa stunting bukan saja dialami keluarga miskin, keluarga

dengan tingkat sosial ekonomi yang mampu bisa mengalaminya. Masih tingginya

prevalensi stunting di negeri ini disebapkan beragam faktor - sangat kompleks mulai

yang struktural, sampai non struktural. Lantas apa kendala utama pencegahan

stunting di Indonesia. Selama bertahun-tahun kendala ini membentang mulai dari

kebijakan belum memprioritaskan intervensi yang terbukti efektif; penyelenggaraan

intervensi gizi spesifik - sensitif masih belum terpadu (konvergen); sumber daya dan

sumber dana belum efektif dan efisien; keterbatasan kapasitas penyelenggara

program advokasi, sosialisasi, kampanye stunting, kegiatan konseling, dan

keterlibatan masyarakat; ketersediaan, kualitas dan pemanfaatan data untuk

menyusun kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kurang optimal.

Hal lain juga masih ditemukan kurangnya konsumsi makanan bergizi, dan

menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini sebagai dampak kemiskinan dan mahalnya

harga pangan. Sulit bagi keluarga pra sejahtera untuk menjangkau ini. Kemudian

kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi. Dalam situasi El Nino seperti sekarang

ini mereka semakin terdampak, jika mau mendapatkanya harus mengeluarkan biaya

tambahan untuk membeli air. Satu dari tiga rumah tangga belum memiliki akses ke

air minum bersih dan satu dari lima rumah tangga masih BAB diruang terbuka.

Selanjutnya terjadi praktek pengasuhan yang tidak baik termasuk menjaga

kebersihan anak dibawa usia 2 tahun. Kurangnya pengetahuan tentang kesehaatn

dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, 60% dari anak usia 0-6 bulan tidak

mendapatkan ASI eksklusif, dan dua dari tiga anak usia 0-24 bulan tidak menerima

MP-ASI. Dan terakhir masih terbatasnya layanan kesehatan seperti layanan ANC-

Ante Natal Care, postnatal. Dua dari tiga ibu hamil belum mengkonsumsi suplemen

zat besi yang memadai, dan lain-lain.


Kondisi tersebut memang sungguh ironis bahkan terjadi paradoks. Disatu sisi

bangsa Indonesia memiliki sumber daya alam – keanekaragaman hayati yang

melimpah, terbentang dari darat dan lautan, akan tetapi ketidakmampuan memenuhi

asupan gizi dan protein anak-anak dan ibu hamil dengan baik masih cukup tinggi.

Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi para pihak.


Strategi Kebijakan

Dibutuhkan suatu analisis dan pendekatan gizi secara komprehensif untuk

dapat secara efektif merancang program yang berbasis evidence dan berfokus pada

pencegahan. Program tersebut melibatkan beragam stakeholders dengan prinsip

memberdayakan masyarakat – terjadi konvergensi. Tentu orkestrasinya tetap ada

pada Pemerintah.

Tidak boleh lagi penangannya biasa saja, dalam arti persoalan ini dipandang

sebagai masalah biasa. Problem stunting harus dilihat sebagai ancaman ketahanan

nasional dan daya saing masa depan bangsa. Itu sebabnya harus ada terobosan

radikal. Dalam rangka inilah, baik program dan kegiatan percepatan penurunan

stunting mesti dimulai dengan penguatan perencanaan dan penganggaran;

peningkatan kualitas pelaksanaan; dan peningkatan kapasitas sumber daya

manusia.

Hal ini sejalan dengan amanat Perpres No 72 Tahun 2021 tentang

Percepatan Penurunan Stunting, pasal 2 ayat (2) menggarisbawahi bahwa strategi

percepatan penurunan stunting bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting,

meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan

asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan

kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Masih dalam Perpres itu, pasal 6 ayat (2) disebutkan lima pilar strategi

nasional percepatan penurunan stunting: peningkatan komitmen dan visi

kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah

daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; peningkatan komunikasi perubahan

perilaku dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan konvergensi intervensi

spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah -

pemerintah desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu,

keluarga, dan masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data,

informasi, riset, dan inovasi. Jika stunting berhasil diturunkan maka berkontribusi

22% terhadap pengentasan daerah rentan rawan pangan.

Pilar strategi tersebut kemudian diterjemahkan kembali oleh pemerintah

daerah, dimulai dengan pembuatan peraturan daerah tentang Percepatan

Pencegahan Stunting. Baru kemudian memastikan program yang dirancang tepat

guna dan sasaran. Artinya diperlukan keterhubungan antar program, sehingga bisa

menyasar kelompok terdampak dan rentan. Pentingnya mengoptimalkan intervensi

stunting yang telah ditetapkan pemerintah pusat berupa Intervensi Gizi Spesifik dan

Intervensi Gizi Sensitif. Oleh karenanya, program ini membutuhkan personalia yang

memiliki komitmen tinggi dan pemahaman yang utuh perihal problem yang dihadapi.

Khusus di Desa, pemerintah Desa harus segera memanfaatkan dana Desa

untuk percepatan penuruna stunting, jangan lagi terjebak pada proyek fisik. Ini

sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (2) Perpres 72/2021 bahwa pemerintah desa

harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan

percepatan penurunan stunting. Bentuk intervensi stunting yang dapat dilakukan

misalnya pemberian makanan bergizi dengan optimalisasi bahan pangan lokal;

pengawalan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dengan program pemberian

makan bayi dan anak (PMBA) termasuk ASI eksklusif; serta makanan pendamping

ASI, dan sebagainya.


Tentunya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sinergitas semua pihak untuk

menunaikan janji konstitusi – melindungi fakir miskin dan mensejahterakan

masyarakat dalam hal ini pemenuhan gizi anak yang tepat guna sehingga anak-anak

Indonesia tumbuh menjadi anak yang sehat dan berkualitas sesuai cita-cita

Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yaitu menjadi anak cerdas, kreatif, peduli dan

memiliki sikap kepemimpinan.


(artikel ini ditulis pada tanggal 25 Oktober 2023)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADER DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

RESENSI BUKU SARINAH "KEWAJIBAN WANITA DALAM PERJUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

PENGARUH POLITIK TERHADAP HUKUM (HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK)