MENINGKATKAN AKSES PENDIDIKAN BAGI DISABILITAS



Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M


Tercatat ada 21,84 juta (8,56%) penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas

dan hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda (Bappenas 2018). Dimana disabilitas

anak usia 5-19 tahun berjumlah 3,3% atau sekitar 2.197.833 jiwa.  Data Kemendikburistek

(2021) menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif

adalah 269.398 anak. Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang

menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26%. Adapun penyandang disabilitas yang

bisa menyelesaikan pendidikan tinggi hanya 2,8% (Susenas 2018). Artinya lebih dari 75%

anak disabilitas belum menempuh pendidikan, padahal kebijakan pemenuhan hak

pendidikan anak disabilitas sudah diatur dalam CRPD (Konvensi Hak-Hak Anak), SGDs, dan

Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


Sebagai perbandingan, penyandang disabilitas berpendidikan SD/sederajat ke bawah

angkanya mencapai 70,85% sedangkan penduduk non-disabilitas berpendidikan

SMP/sederajat ke atas sejumlah 63,64%. Rata-rata lama sekolah disabilitas hanya 5,32 tahun

atau setara kelas 5 SD/sederajat sedangkan non-disabilitas mencapai 9,18 tahun atau setara

kelas 9 SMP/sederajat.


Rendahnya tingkat pendidikan secara langsung berimbas pada kesiapan

SDM penyandang disabilitas yang siap bekerja dan dipekerjakan oleh dunia profesional.

Bahkan tamatan pendidikan tinggi saja banyak yang menganngur padahal UU No 8/2016

telah menugaskan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas

dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2%. Faktanya dari data Wajib

Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tahun 2018, baru 2.851 orang pekerja penyandang

disabilitas atau 1,2% dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

Fenomena lulusan pendidikan tinggi yang tidak diterima oleh pemberi kerja karea sudah

terlanjur ada stereotip bahwa mereka yang difabel tidak akan pernah maksimal untuk

bekerja.


Berdasarkan Kajian Kementrian PPN/Bappenas (2021), jumlah penyandang

disabilitas yang masuk ke dalam kelompok miskin lebih tinggi dibandingkan nondisabilitas.

Kondisi ini terkait dengan aksesibilitas penyandang disabilitas terutama akses pada

pendidikan, selain akses kepada teknologi dan inklusi keuangan.

Disadari bahwa akses pada pendidikan menjadi kunci untuk memberdayakan dan

memanusiakan mereka. Konstitusi sudah menjamin ini, sebagai penghormatan harkat dan

martabat manusia. Bab XA Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) “Setiap

orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak

mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni

dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusai”,

ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya

secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.


Dalam perkembangannya, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap

penyandang disabilitas belum optimal karena berbagai faktor. Mulai dari keterbatasan

ekonomi keluarga hingga stigma atau stereotip yang kemudian memunculkan diskriminasi

seperti pengucilan, pelecehan, dan pembatasan hak akses, terbatasnya sarana dan

prasarana penunjang belajar di sekolah umum, minimnya pemahaman warga sekolah yang

kadang menolak mereka serta pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik akan difabel

(selain sekolah luar biasa/SLB) dan sebagainya.


Atas dasar inilah pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak

Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2011 dan sebagai bentuk

konkrit pengaturan lebih detil pemerintah bersama DPR RI membuat UU No 8 Tahun 2016

tentang Penyandang Disabilitas. Disusul dengan penjelasan teknis melalui Peraturan

Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik

Penyandang Disabilitas. Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan

Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai instrumen perencanaan

dan penganggaran dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak

penyandang disabilitas.


UU dan PP tersebut secara eksplisit menjabarkan perlindungan “anak penyandang

disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif

dan/atau pendidikan khusus. Ada ruang untuk menciptakan kesetaraan akses - hak untuk

memperoleh pendidikan inklusi dan/atau pendidikan khusus.

Pasal 5 Ayat (1) huruf e UU No 8/2016 bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak

untuk memperoleh pendidikan”. Pendidikan yang dimaksud dari harus dimaknai bukan

hanya jenjang sekolah dasar, tetapi harus sampai ke pendidikan tinggi, dan negara

berkewajiban memfasilitasinya. Sedangkan PP No 13/2020 memberikan kerangka

bagaimana akomadasi yang layak direalisasikan. Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara

pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak”. Fasilitasi penyediaan akomodasi

yang layak paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan

pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan

tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum (Pasal 4).


Tantangannya sekarang adalah bagaimana memastikan UU dan PP itu berjalan

dengan efektif dan optimal dan disaat yang sama harus terjadi perubahan paradigma

terhadap penyandang disabilitas.

Persoalan makin bertambah sejak kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

afirmasi disabilitas juga masih terdapat penolakan dari pihak sekolah bahkan dalam

beberapa kasus juga datang dari masyarakat. Hal ini karena kurangnya edukasi masyarakat

terkait konsep inklusi dan minimnya sarana dan parasarana yang aksesibel di sekolah.

Evaluasi yang dilakukan Kemendikbud terhadap PPDB tahun 2022 pada 17 provinsi, hanya

9% pemerintah daerah yang memberi perhatian terhadap disabilitas dan limitasi ragam

disabilitas karena terbatasnya pendidik dan sarana-prasarana.


Kejadian ini diperkuat dengan hasil pemantauan Ombudsman RI tentang layanan

publik bidang pendidikan khusus disabilitas, bahwa komitmen pemerintah daerah masih

kurang, tidak adanya Guru Pembing Khusus yang kompeten, serta stigma dan kesiapan

orangtua. Data Komite Nasional Disabilitas (KND) menyebut baru ada 120 daerah yang

punya kebijakan terkait disabilitas.


Rendahnya komitmen terlihat dari jumlah sekolah yang menyelenggarakan

pendidikan inklusif. Data Pokok Pendidikan per Desember 2022 menyebut baru 40.928

sekolah telah melaksanakan pendidikan inklusi baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah

Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah

Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.946 peserta didik

berkebutuhan khusus telah melaksanakan pembelajaran di dalamnya.

Komitmen Bersama Semua pihak tanmpa terkecuali, mesti ikut berpartisipasi untuk

 membangun kesadaran dalam mempromosikan pengakuan, penghormatan, dan

 perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Inklusivitas bagi difabel untuk mengakses

 pendidikan menjadi keniscayaan. Para pendiri bangsa telah menekankan pentingnya

 kesetaraan dan keadilan dalam mengembangkan cara berpikir melalui belajar dan inilah

 hakikat kemerdekaan manusia, merdeka dari kebodohan.


Oleh karenanya, diperlukan komitmen dan keinsafan untuk mendorong pendidikan

yang lebih inklusi. Bisa dimulai dengan pembenahan sarana dan prasarana; peningkatan

kualitas tenaga pendidik baik guru maupun dosen. Selanjutnya sosialisasi dan edukasi akses

pendidikan; penyediaan kurikulum, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,

standar penilaian. Kemudian, mendorong pusat layanan identifikasi dan asesmen dan

kebijakan yang afirmatif untuk menjangkau seluruh daerah; penyediaan Unit Layanan

Disabilitas (ULD) di Propinsi dan Kabupaten/Kota; dukungan kepada pemerintah daerah

untuk membuat kebijakan yang inklusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADER DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

RESENSI BUKU SARINAH "KEWAJIBAN WANITA DALAM PERJUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

PENGARUH POLITIK TERHADAP HUKUM (HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK)