MENINGKATKAN AKSES PENDIDIKAN BAGI DISABILITAS
Penulis : Patriawati Narendra, S.KM, M.K.M
Tercatat ada 21,84 juta (8,56%) penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas
dan hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda (Bappenas 2018). Dimana disabilitas
anak usia 5-19 tahun berjumlah 3,3% atau sekitar 2.197.833 jiwa. Data Kemendikburistek
(2021) menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif
adalah 269.398 anak. Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang
menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26%. Adapun penyandang disabilitas yang
bisa menyelesaikan pendidikan tinggi hanya 2,8% (Susenas 2018). Artinya lebih dari 75%
anak disabilitas belum menempuh pendidikan, padahal kebijakan pemenuhan hak
pendidikan anak disabilitas sudah diatur dalam CRPD (Konvensi Hak-Hak Anak), SGDs, dan
Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sebagai perbandingan, penyandang disabilitas berpendidikan SD/sederajat ke bawah
angkanya mencapai 70,85% sedangkan penduduk non-disabilitas berpendidikan
SMP/sederajat ke atas sejumlah 63,64%. Rata-rata lama sekolah disabilitas hanya 5,32 tahun
atau setara kelas 5 SD/sederajat sedangkan non-disabilitas mencapai 9,18 tahun atau setara
kelas 9 SMP/sederajat.
Rendahnya tingkat pendidikan secara langsung berimbas pada kesiapan
SDM penyandang disabilitas yang siap bekerja dan dipekerjakan oleh dunia profesional.
Bahkan tamatan pendidikan tinggi saja banyak yang menganngur padahal UU No 8/2016
telah menugaskan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas
dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2%. Faktanya dari data Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tahun 2018, baru 2.851 orang pekerja penyandang
disabilitas atau 1,2% dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Fenomena lulusan pendidikan tinggi yang tidak diterima oleh pemberi kerja karea sudah
terlanjur ada stereotip bahwa mereka yang difabel tidak akan pernah maksimal untuk
bekerja.
Berdasarkan Kajian Kementrian PPN/Bappenas (2021), jumlah penyandang
disabilitas yang masuk ke dalam kelompok miskin lebih tinggi dibandingkan nondisabilitas.
Kondisi ini terkait dengan aksesibilitas penyandang disabilitas terutama akses pada
pendidikan, selain akses kepada teknologi dan inklusi keuangan.
Disadari bahwa akses pada pendidikan menjadi kunci untuk memberdayakan dan
memanusiakan mereka. Konstitusi sudah menjamin ini, sebagai penghormatan harkat dan
martabat manusia. Bab XA Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusai”,
ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Dalam perkembangannya, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap
penyandang disabilitas belum optimal karena berbagai faktor. Mulai dari keterbatasan
ekonomi keluarga hingga stigma atau stereotip yang kemudian memunculkan diskriminasi
seperti pengucilan, pelecehan, dan pembatasan hak akses, terbatasnya sarana dan
prasarana penunjang belajar di sekolah umum, minimnya pemahaman warga sekolah yang
kadang menolak mereka serta pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik akan difabel
(selain sekolah luar biasa/SLB) dan sebagainya.
Atas dasar inilah pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak
Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2011 dan sebagai bentuk
konkrit pengaturan lebih detil pemerintah bersama DPR RI membuat UU No 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas. Disusul dengan penjelasan teknis melalui Peraturan
Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas. Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai instrumen perencanaan
dan penganggaran dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas.
UU dan PP tersebut secara eksplisit menjabarkan perlindungan “anak penyandang
disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif
dan/atau pendidikan khusus. Ada ruang untuk menciptakan kesetaraan akses - hak untuk
memperoleh pendidikan inklusi dan/atau pendidikan khusus.
Pasal 5 Ayat (1) huruf e UU No 8/2016 bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak
untuk memperoleh pendidikan”. Pendidikan yang dimaksud dari harus dimaknai bukan
hanya jenjang sekolah dasar, tetapi harus sampai ke pendidikan tinggi, dan negara
berkewajiban memfasilitasinya. Sedangkan PP No 13/2020 memberikan kerangka
bagaimana akomadasi yang layak direalisasikan. Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara
pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak”. Fasilitasi penyediaan akomodasi
yang layak paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan
pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan
tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum (Pasal 4).
Tantangannya sekarang adalah bagaimana memastikan UU dan PP itu berjalan
dengan efektif dan optimal dan disaat yang sama harus terjadi perubahan paradigma
terhadap penyandang disabilitas.
Persoalan makin bertambah sejak kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
afirmasi disabilitas juga masih terdapat penolakan dari pihak sekolah bahkan dalam
beberapa kasus juga datang dari masyarakat. Hal ini karena kurangnya edukasi masyarakat
terkait konsep inklusi dan minimnya sarana dan parasarana yang aksesibel di sekolah.
Evaluasi yang dilakukan Kemendikbud terhadap PPDB tahun 2022 pada 17 provinsi, hanya
9% pemerintah daerah yang memberi perhatian terhadap disabilitas dan limitasi ragam
disabilitas karena terbatasnya pendidik dan sarana-prasarana.
Kejadian ini diperkuat dengan hasil pemantauan Ombudsman RI tentang layanan
publik bidang pendidikan khusus disabilitas, bahwa komitmen pemerintah daerah masih
kurang, tidak adanya Guru Pembing Khusus yang kompeten, serta stigma dan kesiapan
orangtua. Data Komite Nasional Disabilitas (KND) menyebut baru ada 120 daerah yang
punya kebijakan terkait disabilitas.
Rendahnya komitmen terlihat dari jumlah sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif. Data Pokok Pendidikan per Desember 2022 menyebut baru 40.928
sekolah telah melaksanakan pendidikan inklusi baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.946 peserta didik
berkebutuhan khusus telah melaksanakan pembelajaran di dalamnya.
Komitmen Bersama Semua pihak tanmpa terkecuali, mesti ikut berpartisipasi untuk
membangun kesadaran dalam mempromosikan pengakuan, penghormatan, dan
perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Inklusivitas bagi difabel untuk mengakses
pendidikan menjadi keniscayaan. Para pendiri bangsa telah menekankan pentingnya
kesetaraan dan keadilan dalam mengembangkan cara berpikir melalui belajar dan inilah
hakikat kemerdekaan manusia, merdeka dari kebodohan.
Oleh karenanya, diperlukan komitmen dan keinsafan untuk mendorong pendidikan
yang lebih inklusi. Bisa dimulai dengan pembenahan sarana dan prasarana; peningkatan
kualitas tenaga pendidik baik guru maupun dosen. Selanjutnya sosialisasi dan edukasi akses
pendidikan; penyediaan kurikulum, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,
standar penilaian. Kemudian, mendorong pusat layanan identifikasi dan asesmen dan
kebijakan yang afirmatif untuk menjangkau seluruh daerah; penyediaan Unit Layanan
Disabilitas (ULD) di Propinsi dan Kabupaten/Kota; dukungan kepada pemerintah daerah
untuk membuat kebijakan yang inklusif.

Komentar
Posting Komentar