AYO PERANGI NARKOBA



Narkoba merupakan proxy war model baru didunia yang mana salah satu cara mudah menghancurkan sebuah bangsa salah satunya melalui narkoba, generasi bangsa akan dilumpuhkan oleh narkoba, permintaan yg tinggi ditambah jaringan kartel narkoba dan mafia opportunis yg smkin melemahkan dan
menggerogoti produktifitas generasi muda kita. Negara harus hadir untuk memberantas narkoba, negara harus tegas terhadap mafia mafia opportunis penghancur mental generasi muda, ada 739 narkoba jenis baru atau zat psikoaktif baru (NPS) di seluruh dunia dan sebanyak 71 jenis beredar di Indonesia.

Dari ratusan jenis dan 71 yang beredar di Indonesia, hanya 65 jenis yang terdaftar dalam lampiran Permenkes Nomor 57 dan 58 Tahun 2017 sebagaimana diketahui bahwa Tembakau Gorilla masih dalam bntuk draft gol 1, DPR perlu mendukung agar narkoba jenis baru dapat secepatnya masuk kedalam Permenkes tsb. Napza singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Narkotika adl zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan baik berasal dari tanaman, sintesis maupun semi sintetis contoh Papaver, Morfina, Opium, Kokain, Ganja (tanaman).

Psikotropika adl Zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pd aktifitas mental dan perilaku contoh Ekstasi, LSD Lycergic Acid Dyietilamid, Amphetamine.
Bahan Adiktif/Zat Adiktif adl Zat atau bahan lain non narkotika dan psikotropika yg memiliki pengaruh pd kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan contoh alkohol, lem, thinner, pnghapus cat kuku, bensin
Dampak tidak langsung napza :
1. Dikucilkan masyarakat
2. Tidak dipercaya org lain krn pecandu gemar berbohong dan mlkukan tindakan kriminal
3. Produktifitas menurun
4.Konsentrasi belajar sulit
5. Semangat belajar menurun dan hilang
6. Masa depan suram
7. Menjadi beban keluarga unt terapi dan pengobatan

Dampak langsung Narkoba terhadap kesehatan tubuh :
Gangguan pada otak, jantung, tulang, pembuluh darah, sistem syaraf, sistem paru, sistem pencernaan, metabolisme terganggu, seperti contoh ketergantungan alkohol akan mengakibatkan cytocell dan mitokondria untuk menetralisir zat dlm liver terganggu, karena tubuh sistem metabolisme sdh termindset dgn alkohol oleh karena itu jika seseorang berhenti dr alkohol metabolisme di liver trganggu, solusi terbaik adalah dengan menghindari pelan pelan tdk dgn cut off quickly krn hal tsb dpt merusak sistem metabolisme tubuh.

Dampak langsung lainnya yaitu Depresi, gangguan kejiwaan berat/psikotik, bunuh diri, agitatif, melakukan verbal abuse (kekerasan kata kata) dan tindakan kriminal, sulit mengontrol keseimbangan dan kesadaran, sulit mengenali teman, keluarga sahabat, cenderung bersikap keras temperamental, pengrusakan.

Kupas tuntas sedikit tentang fenomena booming akhir ini tentang Flaka, Tembakau Gorilla dan rebusan pembalut wanita :
Flaka lbh mengerikan dr kokain, senyawa kimia MDPV Metilendioxypyrovalerone bahan utama pembuat garam mandi yg mnyebabkan kerusakan otak, otot pecah krn hipertemia, Flaka dr kata Spanyol La Flaca yg, artinya wanita cantik, terjadi excited delirium yaitu lonjakan adrenalin secara ekstrem yg dpt menimbulkan perilaku kekerasan, suhu tubuh tinggi, Tembakau Gorilla merupakan sintesis brwarna coklat tdk berbau memiliki efek lbh dahsyat dr ganja jika ganja berwana hijau dan berbau khas, cukup 2 kali hisap sudah fly, hisapan slm 10 menit akan hilang kesadaran, bicara ngelantur, lemas, malas bangun dr tempat duduknya, tembakau ini murah shg sbg alternatif pengganti ganja yg susah didapatkan. Pembalut wanita direbus efek rebusan ini mngandung zat klorin yg memabukkan

Conclusion : perkuat idealisme, integritas dan dedikasi cinta tanah air dan bangsa, menurut mantan Kepala BNN Budi Waseso mengatakan hanya 10% kasus narkoba yg berhasil diungkap aparat penegak hukum, hukum masih bs terbeli, hukum tumpul keatas tp tajam kebawah, hukum belum memberikan keadilan yg berimbang, terbatasnya SDM dan luasnya perairan laut kita menyebabkan sulitnya melacak dan memberantas narkoba melalui jalan tikus, krn berbagai upaya dan cara mafia dan kartel narkoba masuk dan mngedarkan narkoba di Indonesia, dukung dekriminalisasi unt pemakai narkoba, hapus pasal pasal ambigu dlm UU Narkotika, pasal 127 pasal 1 menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan, penyalahgunaan narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Oleh krn itu penting sekali upaya dekriminalisasi bagi pemakai narkoba krn pemakai berbeda dgn pengedar narkoba, berikan keadilan yg tegas dan tdk memihak, perjuangkan hak hak penderita korban narkoba, kobarkan semangat perang melawan narkoba, keep strong to fight drug abuse, being profesionalism, integrity and loving your country..say no to drug INDONESIA JAYA ADIL SEJAHTERA💪💪💪💪

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KECERDASAN DAN MINDSET PEMIMPIN MEMPENGARUHI KEMAJUAN NEGARA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE

KETELADANAN HOEGENG DAN ASA RAKYAT KECIL AKAN KEADILAN HUKUM