APA ITU PERJANJIAN RENVILLE


Perjanjian Renville merupakan salah satu perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada 17 Januari 1948 antara Indonesia dengan Belanda. Mengapa perjanjian ini disebut sebagai Perjanjian Renville? Hal ini disebabkan karena perundingan yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak Indonesia dan pihak Belanda dilaksanakan di atas geladak kapal USS Renville milik Amerika Serikat. Walaupun perundingan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak Indonesia dengan Belanda yang menjadi salah satu tujuan Perjanjian Renville itu sendiri, tetapi dalam pelaksanaannya dibantu oleh beberapa pihak penengah yang bernama Komisi Tiga Negara atau KTN KTN sendiri terdiri dari Belgia, Australia, dan Amerika Serikat.

Salah satu latar belakang dilaksanakannya Perjanjian Renville adalah karena adanya serangan yang dilakukan oleh pihak Belanda terhadap Indonesia dalam peristiwa Agresi Militer 1. Agresi Militer 1 tersebut berlangsung pada tanggal 21 Juli hingga 4 Agustus 1947. Serangan yang dilakukan pihak Belanda tersebut juga dianggap sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan terhadap isi Perjanjian Linggar jati yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Kondisi tersebut yang kemudian mengundang kencaman keras dari dunia internasional.
Sebagai salah satu fungsi Dewan Keamanan PBB untuk dapat membantu menyelesaikan perselisihan antar negara yang terjadi, maka dibentuklah KTN seperti yang telah disebutkan sebelumnya sebagai pihak penengah didalam Perjanjian Renville antara pihak Indonesia dan pihak Belanda. Dewan PBB juga memerintahkan genjatan senjata untuk mengakhiri Agresi Militer I, dan dilaksanakanlah Perjanjian Renville di Tanjung Priok, Jakarta.

8 poin hasil perjanjian Renville yaitu
1.Pihak Belanda hanya akan mengakui wilayah Republik Indonesia sebagai wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
2.Adanya kesepakatan mengenai batas wilayah antara Republik Indonesia dengan wilayah pendudukan Belanda.
3.Republik Indonesia merupakan suatu bagian dari Republik Indonesia Serikat atau yang disingkat menjadi RIS.
4.Belanda tetap memegang kekuasaan dan berdaulat hingga RIS terbentuk.
5.RIS dan Uni Indonesia-Belanda memiliki kedudukan yang sama atau sejajar.
6.Untuk sementara waktu Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya pada pemerintah federal hingga RIS benar-benar terbentuk.
7.Persetujuan untuk melakukan pemilihan umum dalam kurun 6 bulan hingga 1 tahun dengan tujuan untuk membentuk Konstituante RIS.
8.Para tentara Indonesia yang masih berasa didalam wilayah kedudukan Belanda harus segera berpindah ke wilayah Republik Indonesia.
Teruntuk handai taulan sahabat adik adikku yg sedang menghadapi tes cpns semoga dapat
membantu, belajar dimana saja dan kapan saja, hingga sedakeep fight ya tetap semangat!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KECERDASAN DAN MINDSET PEMIMPIN MEMPENGARUHI KEMAJUAN NEGARA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

REPUBLICA DEMOCRATICA de TIMOR LESTE

KETELADANAN HOEGENG DAN ASA RAKYAT KECIL AKAN KEADILAN HUKUM